Rabu, 30 Juli 2025

Bengkulu Satu Data, Fokus Gunakan Hasil PPK 25

Foto : Wakil Gubernur Bengkulu, Ir. H. Mian memimpin Rapat TPPS Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2025 di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Pemerintah Provinsi Bengkulu (30/7/2025).
Bengkulu,- Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Rabu 30 Juli 2025 melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis Percepatan Penurunan Stunting yang diikuti oleh seluruh Ketua TPPS Kab/Kota di Provinsi Bengkulu. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ir. H. Mian selaku Wakil Gubernur Bengkulu dan juga Ketua TPPS Provinsi juga turut dihadiri oleh Tenaga Ahli Stunting dari Ditjenbangga Kementerian Dalam Negeri Jumhadi, S.IP, M.A.P. Kegiatan rakor tersebut menandai keseriusan pemerintah provinsi dan juga kabupaten/kota dalam percepatan penurunan stunting dan kemiskinan ekstrem. Seluruh wilayah di Provinsi mengalami pasang surut kenaikan angka prevalensi stunting. Data SSGI 2024 menunjukkan provinsi Bengkulu mengalami penurunan angka stunting dari 20,2 menjadi 18,8 dengan prevalensi penurunan sebesar 1,4%. Kota Bengkulu dengan angka penurunan terbaik di 2024 mengalami kenaikan signifikan sebesar 9,4% yakni dari 6,7%(SKI 2023) menjadi 16,1% (SSGI 2024). Perubahan grafik tersebut menunjukkan kolaborasi yang belum berjalan optimal terkait penurunan stunting dan pengentasan kemiskinan ekstrim.

Ir. H. Mian dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi dan pemanfaatan Satu Data sebagai basis data perencanaan pembangunan daerah. “Bengkulu telah berkomitmen menggunakan 1 Data, dan Data tersebut berasal dari Data Pendataan Keluarga (PK). BKKBN telah melaporkan bahwa per 15 agustus master data tersebut sudah harus selesai dan terverifikasi. Silakan kepala daerah masing - masing mendukung pelaksanaan Pemutakhiran PK tersebut sehingga data bisa cepat digunakan. Sementara sedang berproses silakan gunakan data PK 2024”, ujarnya Wakil Gubernur Bengkulu.

Foto : Wakil Gubernur Bengkulu, Ir. H. Mian memimpin Rapat TPPS Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2025 di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Pemerintah Provinsi Bengkulu (30/7/2025).

Senada dengan Wakil Gubernur, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Zamhari,SH,MH juga optimis data hasil Pendataan Keluarga valid dan bisa digunakan seluruh kabupaten / kota. Ia mengatakan bahwa Data PK adalah data basis dari keluarga. “Pendataan Keluarga adalah pendataan yang dilakukan oleh kader yang notabene adalah milik pemerintah daerah. Data yang dihasilkan adalah data real di masyarakat. Kami menyiapkan data by name by address dengan harapan agar pemerintah daerah bisa menggunakan dan mengintervensi sesuai dengan kebutuhan masyarakat di masing - masing wilayah. Terima kasih Pak Wagub selaku ketua TPPS Provinsi yang telah gencar mendukung pemanfataan data Pendataan Keluarga. Kami berterima kasih pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur sangat mendukung Program Bangga Kencana”.

Pemutakhiran Pendataan Keluarga 25 yang berlangsung dari 21 Juli hingga 21 Agustus 2025 menyasar seluruh wilayah di Provinsi Bengkulu dengan melibatkan Kader TPK dan Kader KB sebagai Kader Pendata dengan didampingi Penyuluh Keluarga Berencana. Hasil akhir Pemutakhiran Pendataan Keluarga ini akan menjadi basis data provinsi Bengkulu dalam pengambilan kebijakan perencanaan pembangunan masyarakat kedepan.


Rilis: 30 Juli 2025

Penulis: Rofadhila Azda, S.IKom, M.A

Editor : Penardi, S.Sos

Media Center Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu

prov.bengkulu@bkkbn.go.id / kemendukbanggabkkbnbengkulu@gmail.com

bengkulu.kemendukbangga.go.id / keluargabengkulu.id

Telp./Fax : 0736 21144

Whatsapp : 0852-7967-1596

Jalan Pembangunan no. 10, Jembatan Kecil, Singaran Pati, Kota Bengkulu, Bengkulu. 38824

Facebook : BKKBN Bengkulu

Instagram : kemendukbangga_bkkbnbengkulu

Threads : kemendukbangga_bkkbnbengkulu

Tiktok : kemendukbangga_bengkulu

Twitter/X : bkkbnbengkulu

Youtube : Kemendukbangga BKKBN Provinsi Bengkulu

Tentang Kemendukbangga/BKKBN

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Baca Lainnya