Tingkatkan Pengetahuan Kespro Upaya Cegah Nikah Anak Dan Seks Bebas |
Bengkulu,- Perkembangan kesehatan reproduksi saat ini mendapat perhatian khusus secara global sejak diangkatnya isu tersebut dalam Konferensi Internasional tentang Kependudukan dan Pembangunan (International Conference on Population and Development,ICPD) 1994 lalu. Hal penting dalam konferensi tersebut adalah disepakatinya perubahan paradigma dalam pengelolaan masalah kependudukan dan pembangunan dari pendekatan pengendalian populasi dan penurunan fertilitas menjadi pendekatan yang terfokus pada kesehatan reproduksi serta upaya pemenuhan hak-hak reproduksi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan keluarga.
Merujuk pada PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, maka untuk menjamin pemenuhan hak-hak reproduksi setiap orang diperoleh melalui pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk menjamin pemenuhan hak-hak reproduksi, dilakukan pelayanan kesehatan ibu melalui pelayanan pengaturan kehamilan, penggunaan kontrasepsi, dan kesehatan seksual.
Seiring dengan langkah tersebut BKKBN Provinsi Bengkulu terus berupaya meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang kespro. Pada 2023 tahun ini lembaga penyelenggara program kependudukan dan keluarga berencana itu menyasar sekolah-sekolah berbasis agama yaitu pondok pesantren untuk memberikan pengetahuan kesehatan bagi remaja pelajar. Hal itu dilakukan dalam rangka mencegah pernikahan usia anak dan perilaku seks bebas," kata Ketua Kelompok Kerja (Pokja) 8 BKKBN Bengkulu Zainin, Kamis,7/9.
Terdapat tiga sekolah yang menjadi sasaran sosialisasi kespro yaitu Ponpes Darul Mustofa di Kabupaten Seluma, Ponpes Ihya'ul Quran dan Ponpes Darul Ulum yang terdapat di Kebupaten Bengkulu Tengah. Dan tidak hanya sekolah berbasis agama yang menjadi prioritas sosialisasi bahkan kampanye kespro di gelar juga terhadap anak-anak binaan dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kota Bengkulu. Sosialisasi tersebut bertujuan agar dapat membangun generasi muda agar terhindar dari bahaya laten yaitu nikah usia anak, seks bebas luar nikah, penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif, kata Zainin.
Masih Zainin, sosialisasi kespro bagi remaja pelajar tersebut melibatkan seratus pelajar lebih. Sehingga dengan kampanye tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan remaja tentang pentingnya menjaga kesehatan reproduksi agar tumbuh menjadi generasi yang sehat dan mandiri serta berprestasi dan tumbuh sebagai penerus pembangunan bangsa, harapnya.
"Peserta sosialisasi itu bervariasi dari tiap sekolah, di Ponpes mencapai 30-80 orang, LPKA sebanyak 30 orang dan sasaran tersebut merupakan kelompok rentan yang perlu digandeng untuk mendapat pengetahuan kespro secara dini".
"Kesehatan reproduksi merupakan salah satu unsur mendasar dan terpenting dari kesehatan manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Pada dasarnya, setiap individu dan/atau pasangan memiliki hak untuk mendapatkan keturunan maupun tidak mendapatkan keturunan, hak untuk hamil maupun tidak hamil, hak untuk menentukan kapan ingin mempunyai anak serta jumlah anak yang diinginkan serta hak untuk mencapai standar kesehatan seksual dan reproduksi tertinggi.
Kesehatan reproduksi tidak lepas dari upaya pemenuhan hak-hak reproduksi dan semua isu terkait kesehatan reproduksi manusia yang sebagian sangat sensitif, seperti isu kesehatan seksual, IMS, HIV dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS), kesehatan reproduksi remaja, dan kesehatan reproduksi pada kelompok berisiko dan kelompok marjinal, sebut Zainin.
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam sistem pemasyarakatan mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kesehatan reproduksi. Pada saat memasuki Rutan/Lapas, Tahanan/WBP perlu mendapatkan penapisan kesehatan (skirining-in) yang bertujuan untuk mendapatkan data dasar status kesehatan Tahanan dan WBP serta deteksi dini penyakit dan faktor risiko kesehatan yang memerlukan tata laksana dan tindak lanjut selama masa penahanan/pembinaan. Pemeriksaan kesehatan bagi Tahanan dan WBP baru dilaksanakan pada saat memasuki Rutan/Lapas hingga selama masa pengenalan lingkungan (mapenaling). (irs)
Penulis : Idris Chalik
Editor : Penardi, S.Sos
Rilis : 7 September 2023
Tidak ada komentar:
Posting Komentar