Bengkulu,-Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu tahun ini (2023) menerima penghargaan nasional dari Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Penghargaan "Best Practice" atas pemanfaatan data hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga (PPK) 2023 sebagai rujukan dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
Penghargaan "Best Practice" diterima Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi'an di Jakarta saat menghadiri "Diseminasi Hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga dan Verifikasi, Validasi Data Keluarga Berisiko Stunting Tahun 2023" pada Selasa, 28 November 2023 kemarin, kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Bengkulu Utara, Sudigdo,S.ST kepada pewarta di Argamakmur, Selasa,28/11.
"Best Practice" atau "Praktik Baik" adalah sebuah tindakan atau aksi nyata yang efektif dan efisien untuk menyelesaikan sebuah tugas atau kegiatan. Dikatakan Sudigdo, "Praktik Baik" yang dilakukan Pemkab Bengkulu Utara dalam pemanfaatan hasil PPK 23. "Pemkab Bengkulu Utara berkomitmen dalam optimalisasi penggunaan data Pendataan Keluarga (PK) 2022 untuk melaksanakan program prioritas pada Kebijakan dalam pelaksanaan program "Rumah tidak layak huni dengan kegiatan bedah rumah, meningkatkan akses layanan sanitasi yang layak, serta perluasan akses air minum," ujar Sekdis DPPKB Bengkulu Utara.
Implementasi dalam penggunaan data PK 2022 pada Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni terdapat di 33 lokasi Pembangunan yang bersumber dari APBD dan 55 BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya). Hibah Air Minum Sebanyak 500 sambungan rumah (SR) melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Surat Bupati Bengkulu Utara Nomor : 050/001/BappelitbangdaB1/2023 Tanggal 2 Januari 2023 juga telah diterbitkan untuk mempertegas pelaksanaan program "Ketahanan Pangan dan Program strategis lainnya di Bengkulu Utara. Yang semuanya merujuk dari data kependudukan yang dihasilkan BKKBN pada PK-2022, tambah Sudigdo.
Secara terpisah, Sekretaris Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Nesianto, S.E., M.M menyampaikan bahwa data hasil PK dan pemutakhirannya digunakan pemerintah daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan hingga pemantauan dan evaluasi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) serta program pembangunan lainnya.
Salah satunya adalah sebagai data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem sesuai amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri
Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang menetapkan data pendataan keluarga dan pemutakhirannya sebagai sumber data dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, ujar Nesianto.(irs)
Penulis : Idris Chalik
Editor : Rofadhila Azda, S.Ikom., M.A
Rilis : 29 November 2023
Tidak ada komentar:
Posting Komentar