Selasa, 05 Maret 2024

Songsong RPJMD 2025 – 2029, Pemprov Bengkulu Segera Susun GDPK

pertemuan pendampingan penyusunan GDPK 5 pilar dan fasilitasi penetapan data parameter kependudukan untuk perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah di Balatbang Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Senin, 4/3/2024.


Bengkulu,- Menyongsong Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, pemerintahan di Provinsi Bengkulu segera menyusun Rancangan Induk/Grand Design Pembangunan Kependudukan (RIPK/GDPK) seperti yang telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.

Mengawali penyusunannya, Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu menggandeng Bappeda kabupaten dan kota, OPD KB serta Koalisi Kependudukan Indonesia Provinsi Bengkulu untuk pendampingan penyusunan GDPK.

GDPK memuat lima pilar kependudukan yaitu Pilar Pengendalian Kuantitas Penduduk, Pilar Peningkatan Kualitas Penduduk, Pilar Pembangunan Keluarga, Pilar Penataan Persebaran dan Pengaturan Mobilitas Penduduk, serta Pilar Penataan Data dan Administrasi Kependudukan.  

Melalui rancangan induk kependudukan tersebut dapat digunakan sebagai acuan perencanaan pembangunan kependudukan dengan rumusan bahwa pembangunan kependudukan merupakan upaya mewujudkan sinergi, sinkronisasi dan harmonisasi pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas, serta penataan administrasi kependudukan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Nesianto, S.E.,MM saat membuka pertemuan pendampingan penyusunan GDPK 5 pilar dan fasilitasi penetapan data parameter kependudukan untuk perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah di Balatbang Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Senin, 4/3/2024.

Sekretaris Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Nesianto, S.E.,MM saat membuka pertemuan pendampingan penyusunan GDPK 5 pilar dan fasilitasi penetapan data parameter kependudukan untuk perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah di Balatbang Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Senin, 4/3/2024.

Posisi GDPK itu, kata Nesianto, sebagai sebuah dokumen yang representatif dan strategis. Dan diharapkan agar dokumen GDPK dapat berdaya dan menjadi bahan rujukan arah perencanaan pembangunan kependudukan di daerah. Provinsi Bengkulu sudah menyusun dari tahun 2015 - 2017 menyelesaikan GDPK 5 Pilar," ujarnya.

Tahun ini merupakan langkah mengupdating dan perlu ditindaklanjuti mengupdate data setiap 5 tahun sekali dan membuat rencana aksi pemanfaatan dokumen GDPK yang sudah disusun untuk pembangunan kependudukan didaerah. 

"Kedepannya kita akan dihadapi berbagai macam masalah kependudukan diantaranya, perubahan dinamika kependudukan antar daerah (disparitas), perubahan struktur penduduk, konsentrasi penduduk (urbanisasi), struktur penduduk muda, peningkatan penduduk lanjut usia, kapitalisasi usia produktif (Indonesia sudah masuk Bonus Demografi)".

Nesianto menambahkan, RPJMD 2020-2024 tahun ini akan berakhir, dan masuk RPJMD 2025 – 2029. Berdasarkan Permendagri No. 86 Tahun 2017 ada Indikator Program Bangga Kencana sebanyak 22 indikator dengan indikator utama ada 8 yaitu Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP), TFR, ASFR, Unmet need, mCPR, MUKP, IBangga dan Prevalensi stunting pada Balita. 

Ketua Tim Kerja 3 (Pengendalian Kependudukan) Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Edi Sofyan, S.E., M.M. dan Kepala BPS Provinsi Bengkulu Ir. Win Rizal, M.E., pada pertemuan pendampingan penyusunan GDPK 5 pilar dan fasilitasi penetapan data parameter kependudukan untuk perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah di Balatbang Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Senin, 4/3/2024.

"Menghadirkan tiga Narasumber Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bengkulu, Bappeda Provinsi Bengkulu dan Koalisi Kependudukan Indonesia (KKI) Bengkulu".

Pendampingan ini bertujuan agar terintegrasinya beberapa indikator program Bangga Kencana dalam pembangunan daerah melalui RPJMD 2025-2029 baik di tingkat kabupaten dan kota hingga Provinsi Bengkulu.

Selain itu, agar dapat memberikan kesamaan pemahaman dan pengetahuan tentang teknik penyusunan dokumen GDPK, pengolahan data dan analisis yang digunakan dalam penyusunan kebijakan sehingga GDPK dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah maupun masyarakat dalam perencanaan pembangunan berwawasan kependudukan, demikian Hanik.(irs)


Penulis : Idris Chalik

Editor : Rofadhila Azda,S.Ikom., M.A

Rilis : Senin, 4 Maret 2024


Tidak ada komentar:

Posting Komentar