Bengkulu,-Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Provinsi Bengkulu Eni Khairani menyebutkan bahwa untuk menuju Indonesia maju agar lebih mengefektifkan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga di daerah.
UU Nomor 52 Tahun 2009 tersebut merupakan upaya terencana untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan mengembangkan kualitas penduduk. "Ketika keluarga berkualitas maka kemajuan suatu daerah dapat dicapai, akan hadir calon pemimpin yang berkualitas," kata Eni Khairani pada kunjungan kerjanya di kantor Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu, Kamis, 18/4.
DPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang No.52 Tahun 2009 untuk meninjau lebih dekat hambatan yang ada di daerah terhadap regulasi tersebut. Hal itu dilakukan berdasarkan peran legislasi DPD yang hakikat pengawasannya untuk mencegah sedini mungkin hambatan, kesalahan dan kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera," kata Eni Khairani.
Pada reses anggota DPD RI di kantor BKKBN Bengkulu itu, hadir Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Zamhari, S.H., M.H, Nesianto, S.E., M.M selaku Sekretaris Perwakilan BKKBN Bengkulu serta sejumlah Ketua Tim Kerja di lingkup BKKBN Bengkulu.
Eni mengatakan, kunjungan kerjanya itu untuk menginventarisasi materi pelaksanaan UU Nomor 52/2009. "Terdapat dua materi yaitu, pelaksaan stunting dan masalahnya serta peristiwa nikah usia anak yang masih tinggi di Bengkulu," kata anggota Senator asal Bengkulu itu.
Zamhari mengatakan bahwa pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Perwakilan BKKBN telah melaksanakan program stunting yang menjadi proiritas nasional dengan beberapa strategi dan langkah. Salah satunya melalui pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), Satgas Stunting provinsi, Tim Pendamping keluarga (TPK) di seluruh desa/kelurahan di Provinsi Bengkulu. Serta mengembangkan program kelompok kegiatan bina-bina yaitu bina keluarga balita, remaja, ujar Zamhari.
Dalam pencegahan nikah usia anak, BKKBN mengembangkan program Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R) dengan mensosialisasikan program pendewasaan usia pernikahan (PUP) pertama usia 21 tahun wanita dan 25 tahun bagi ramaja pria.(irs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar