Kamis, 05 September 2024

Bappenas Pantau Mini Lokakarya Penurunan Stunting di Seluma

Foto : Direktorat Keluarga Perempuan, Anak Pemuda dan Olahraga (KPAPO) Bappenas Rizqita Shofa Nida bersama Direktorat Bina Penggerakan Lini Lapangan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Adam Sugiharto yang didampingi Sekretaris Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Nesianto meninjau mini lokakarya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Seluma, (5/9/2024).
Bengkulu,-Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia akhir pekan pertama September 2024 menyambangi Provinsi Bengkulu untuk memantau pelaksanaan mini lokakarya stunting di Bumi Rafflesia yang berlangsung di Kabupaten Seluma, Kamis, 5 September 2024.

Direktorat Keluarga Perempuan, Anak Pemuda dan Olahraga (KPAPO) Bappenas Rizqita Shofa Nida bersama Direktorat Bina Penggerakan Lini Lapangan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Adam Sugiharto yang didampingi Sekretaris Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Nesianto meninjau mini lokakarya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Seluma.

Rizqita Shofa Nida kepada pewarta di Seluma mengatakan bahwa “Bappenas dalam hal ini memantau sejauh mana keberlangsungan minilok tingkat kecamatan di Bengkulu. Dari hasil dialog dan diskusi yang bisa ditindaklanjuti diharapkan kedepan mampu berkontribusi dalam rangka penurunan stunting. Menurut dia pelaksanaan minilok cukup bagus karena ada diskusi dan muncul saran-saran  penurunan stunting dan terkait isu-isu yang ada di tengah masyarakat. Namun masih memerlukan pembahasan bersama secara lintas sektor," ujar Rizqita, Kamis, 5/9.

"Tindaklanjutnya perlu dibahas bersama dan keterlibatan unsur pentahelix untuk penurunan stunting. Karena isu stunting ini tidak dapat diatasi oleh satu atau sebagain kecil instansi saja. Penanganannya harus dilakukan secara kolaboratif, karena penyebab stunting juga disumbangkan oleh sanitasi tidak sehat, yaitu jamban dan air bersih tidak layak konsumsi dan disini perlu peran instansi teknis yaitu PUPR dan perlu adanya kesadaran masyarakat untuk merubah perilaku".

Percepatan penurunan stunting merupakan program prioritas pemerintah sebagaimana tercantum dalam arah kebijakan RPJMN 2020-2024. Yang akan dilanjutkan dalam rencana kerja pemerintah pada 2025 mendatang. "Kita berharap agar Minilok ini dapat dilakukan oleh tiap daerah. Sebagai upaya penurunan stunting baik dilakukan dengan intervensi sensitif maupun spesifik," harap Qiqi sapaan akrabnya.

Sementara itu, Perwakilan Direktorat Bina Penggerakan Lini Lapangan BKKBN Adam Sugiharto menilai minilok di Kabupaten Seluma telah berjalan sesuai dengan protap dan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Mini Lokakarya Stunting merupakan kegiatan pertemuan di kecamatan yang diinisiasi dan dipimpin oleh camat dalam rangka mengawal dan mengevaluasi pelaksanaan pendampingan keluarga dan hasil pemantauan pendampingan keluarga di tingkat kecamatan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Seluma diwakili Kepala Bidang KB Noti Iriani menyampaikan, minilok penurunan stunting tingkat kecamatan di Kabupaten Seluma melibatkan empat kecamatan, yaitu Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Air Periukan, Lubuk Sandi dan Kecamatan Seluma Barat. Hadir sebanyak 31 peserta dari unsur kepala desa, camat, nakes yaitu kepala puskesmas dan kader PKK.

Dikatakan Noti bahwa pentingnya minilok stunting ini sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mempercepat penurunan prevalensi stunting. Sehingga secara nasional dapat disasar target 14 persen nasional dan 12,55 persen target provinsi.(irs)


Penulis : Idris Chalik

Editor : Rofadhila Azda, S.Ikom., M.A

Rilis : Kamis, 5 September 2024


Media Center Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu

prov.bengkulu@bkkbn.go.id / bengkulubkkbn@gmail.com

bengkulu.bkkbn.go.id / keluargabengkulu.id

Telp./Fax : 0736 2114

Whatsapp : 0852-7967-1596

Jalan Pembangunan no. 10, Jembatan Kecil, Singaran Pati, Kota Bengkulu, Bengkulu. 38824

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar