Selasa, 10 September 2024

BKKBN : Pendampingan Lansia Upaya Mewujudkan Orang Tua Tangguh

Foto : Plh. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Drs. Arsyad, M.Si., didampingi Ketua Tim Kerja 2 (Ketahanan Keluarga dan Pencegahan Stunting) Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Mardhotillah Layli R, S.Sos., Ketua Tim Kerja 6 (Pelaporan dan Statistik dan Pengelolaan TIK), Agus Veriansyah Dalimunthe, S.Kom., Tim Kerja 7 (Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi) Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, yang diwakili oleh Dumi Ablin, S.Sos., dan Peserta kegiatan Foto bersama usai pembukaan kegiatan Orientasi Perawatan Pendampingan Jangka Panjang Bagi Lansia di ruang belajar Latbang Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu (10/9/2024).
Bengkulu,-Lansia merupakan kelompok usia rentan dimana pada fase ini seseorang cenderung mengalami kemunduran fungsi baik fisik maupun mental sehingga memerlukan bantuan untuk memenuhi aktivitasnya agar tetap hadir dengan kemandirian.

Mewujudkan kemandirian kelompok tersebut, Pewakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu, pada pekan ke-II September 2024 menggelar orientasi perawatan pendampingan jangka panjang bagi lansia. Hal itu untuk mewujudkan penduduk usia tua yang tangguh dan produktif.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Drs. Arsyad., M.Si saat membuka orientasi tersebut menyampaikan bahwa pendampingan lansia merupakan wujud serius pemerintah dalam meningkatkan kualitas kelompok orang tua yang tangguh dan mandiri," sebut Arsyad, Selasa, 10/9.

Foto : Plh. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Drs. Arsyad, M.Si., didampingi Ketua Tim Kerja 2 (Ketahanan Keluarga dan Pencegahan Stunting) Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Mardhotillah Layli R, S.Sos., saat memberikan sambutan pada pembukaan kegiatan Orientasi Perawatan Pendampingan Jangka Panjang Bagi Lansia di ruang belajar Latbang Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu (10/9/2024)

"Lansia tangguh, kata Arsyad, seseorang atau kelompok orang tua yang mampu beradaptasi terhadap proses penuaan secara positif sehingga masa tua berkualitas dalam lingkungan yang nyaman, sehat secara fisik, sosial dan mental melalui siklus hidupnya aktif, produktif dan mandiri".

"Peningkatan jumlah penduduk lansia ini dapat memberikan dampak positif sekaligus menjadi tantangan. Diketahui, jumlah lansia kelompok umur 50-70 tahun lebih di Provinsi Bengkulu mencapai 433 ribu jiwa. Tercatat laki-laki sebanyak 219.291 jiwa dan perempuan 213.806 jiwa (BPS-2024)".

Ketua Tim Kerja II Bidang Ketahanan Keluarga dan Penurunan Stunting BKKBN Bengkulu Mardhotillah Layli, S.Sos menyebutkan orientasi PJP bagi lansia di Bengkulu di gelar 10-12 September 2024 yang melibatkan peserta 30 orang dari unsur kader lansia. Dengan tujuan dan harapan orientasi tersebut untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dan sikap keluarga dalam memberikan perawatan yang tepat terhadap anggota keluarga yang lansia," ujar Mardhotillah.

“Tidak sedikit harapan atas pertemuan bersama para kader BKL, diantaranya dapat meningkatkan pengetahuan keluarga tentang perawatan jangka panjang. Dapat meningkatkan keterampilan praktis keluarga dalam merawat lansia," sebut Dodo.

Menurut dia untuk menumbuhkan kualitas para lansia diperlukan kelompok bina-bina dan sekolah lansia di daerah. "Kita harap setelah orientasi ini dapat dibentuk sekolah lansia di tiap kabupaten/kota hingga desa," harapnya. (irs) 


Penulis : Idris Chalik

Editor : Rofadhila Azda, S.Ikom.,M.A

Rilis : Selasa,10 September 2024


Media Center Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu

prov.bengkulu@bkkbn.go.id / bengkulubkkbn@gmail.com

bengkulu.bkkbn.go.id / keluargabengkulu.id

Telp./Fax : 0736 2114

Whatsapp : 0852-7967-1596

Jalan Pembangunan no. 10, Jembatan Kecil, Singaran Pati, Kota Bengkulu, Bengkulu. 38824

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar