Foto : Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Zamhari, S.H., M.H., saat memberikan arahan pada pelantikan pegawai di Lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu (6/9/2024). |
Pernikahan dini alias pernikahan usia anak sering kali merupakan akibat dari ketidaksetaraan gender yang sudah mengakar. Dan, anak perempuan terkena dampak yang tidak proporsional dari praktik ini. Salah satu faktor penghambat tumbuhnya kualitas sumber daya manusia (SDM) juga menjadi bagian bahaya laten bagi remaja adalah pernikahan usia anak dibawah 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Akibat dari peristiwa pernikahan pada usia muda tersebut dapat berdampak multi risiko.
Pernikahan pada kelompok umur tersebut dapat disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya ekonomi, pendidikan dan faktor internal keluarga. Akibat dari itu tidak sedikit dampak yang dirasakan bagi remaja. Baik itu terhadap remaja perempuan maupun laki–laki. Seperti berdampak terhadap aspek kesehatan reproduksi dan kehamilan. Dari aspek psikologis dapat berisiko gangguan kesehatan mental. Dan bahkan memengaruhi aspek sosial yaitu berkurangnya keaktifan dimasyarakat.
Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu Zamhari, S.H., M.H kepada pewarta menyebutkan bahwa dalam menekan berkembangnya kasus tersebut, BKKBN menghalau kekhawatiran melalui pengembangan program ketahanan remaja. Program ini memberikan edukasi kepada remaja tentang kesehatan reproduksi dan kesiapan berkeluarga yaitu pendewasaan usia perkawinan (PUP).
"Semua program yang dikembangkan ditengah masyarakat itu semuanya mengajak untuk menghindari pernikahahan usia anak, karena berdampak multi risiko, baik kepada remaja, keluarga, masyarakat hingga pembangunan bangsa. Yang perlu dipersiapkan sebelum menikah, yaitu faktor biologis dan psikologis ".
Faktor biologis adalah kesiapan fisik dan gizi maksimal, hal ini penting sebelum seseorang membina rumah tangga. Khususnya pada perempuan yang akan mengalami kehamilan dan melahirkan.
Perkawinan anak dapat diartikan sebagai pernikahan formal atau informal yang dilakukan oleh salah satu atau kedua pihak yang berusia di bawah 21 tahun. Selain program ketahanan keluarga/ remaja yang diamanatkan dalam UU Nomor 52/2009 tentang perkembangnan kependudukan dan pembangunan keluarga, Pemerintah juga telah berupaya mencegah perkawinan anak dengan meluncurkan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) pada tahun 2020. Strategi ini bertujuan untuk membangun sinergi rencana dan program pembangunan di setiap tingkatan pemerintah," ujar Kepala BKKBN Bengkulu, Jumat,6/9.
Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Provinsi Bengkulu melaporkan tren perkawinan anak di usia 19 tahun yang dikeluarkan berdasarkan dispensasi kawin di wilayah Provinsi Bengkulu dalam lima tahun terakhir sebanyak 4.291 kasus. Beberapa hal yang perlu diketahui tentang pernikahan anak di Bengkulu, Kabupaten Seluma memiliki angka perkawinan anak usia 10-14 tahun yang tinggi, yaitu 6,3 persen. Kabupaten Bengkulu Tengah masuk dalam tiga besar kasus pernikahan usia anak di Provinsi Bengkulu, yaitu sebesar 29,12 persen.
Masih Zamhari, untuk menekan angka nikah usia anak tersebut pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan Median Usia Kawin Pertama (MUKP) Provinsi Bengkulu pada tahun 2024 sebesar 21,1 tahun. Sementara itu, tiga daerah di Provinsi Bengkulu yang memiliki MUKP lebih tinggi dari Bengkulu yakni, Kota Bengkulu dengan angka 23,4 tahun Kabupaten Rejang Lebong dengan angka 22,9 tahun Kabupaten Bengkulu Selatan dengan angka 22,1 tahun dan ini untuk menekan angka kelahiran pada kelompok remaja 15-19 tahun. Saat ini, berdasarkan data BPS 2024 angka Age Spesific Fertility Rate (ASFR) masih berada pada angka 31/1000 kelahiran hidup (KLH)/wanita usia subur (WUS),". tutup Zamhari. (irs)
Penulis : Idris Chalik
Editor : Rofadhila Azda, S.Ikom., M.A
Rilis : Jumat, 6 September 2024
Media Center Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu
prov.bengkulu@bkkbn.go.id / bengkulubkkbn@gmail.com
bengkulu.bkkbn.go.id / keluargabengkulu.id
Telp./Fax : 0736 2114
Whatsapp : 0852-7967-1596
Jalan Pembangunan no. 10, Jembatan Kecil, Singaran Pati, Kota Bengkulu, Bengkulu. 38824
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar