Rabu, 31 Juli 2024

Awasi Penyerapan Insentif Fiskal Percepatan Penurunan Stunting



Bengkulu,-Insentif Fiskal Percepatan Percepatan Penurunan Stunting digunakan untuk mendanai kegiatan yang manfaatnya diterima atau dirasakan langsung oleh masyarakat serta diprioritaskan mendukung kebijakan percepatan penurunan stunting.

"Dana fiskal tersebut tidak dapat digunakan untuk mendanai Gaji, Tambahan Penghasilan, dan Honorarium apalagi untuk digunakan perjalanan dinas," kata Kepala Biro Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sunarto, SE.,MM dalam materinya pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Insentif Fiskal tahun 2024 di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bengkulu, Rabu, 31/7.

Dana tersebut hanya dapat digunakan dalam beberapa kegiatan yang terkait program penurunan stunting secara langsung manfaatnya bagi masyarakat. Sehingga melalui kucuran anggaran tersebut diharapkan dapat mendorong percepatan penurunan stunting. 

Insentif Fiskal Penurunan stunting tahun 2024 di Provinsi Bengkulu sebesar Rp 17,1 miliar yang dikucurkan pada tiga kabupaten yakni Kabupaten Rejang Lebong, Seluma dan Bengkulu Utara yang masing-masing mencapai Rp 5,7 miliar. Agar tepat sasaran, maka mari bersama-sama kita awasi pengelolaan dana insentif tersebut.

Kepala Biro Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sunarto, SE.,MM dalam materinya pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Insentif Fiskal tahun 2024 di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bengkulu, Rabu, 31/7.

“Insentif fiskal kelompok kategori kesejahteraan masyarakat dapat digunakan dalam mendanai kategori kinerja penurunan stunting dalam bentuk pelaporan hasil penilaian kinerja konvergensi kabupaten dan kota. Dimana indikator kinerja BKKBN yaitu mencapai persentase sasaran calon pengantin/calon pasangan usia subur yang melakukan registrasi melalui aplikasi elektronik siap nikah dan siap hamil. Dengan outputnya Keluarga berisiko stunting yang mendapatkan pendampingan tim pendamping keluarga (TPK)”, ujar Sunarto.

Bayu Andy Prasetya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa Bimtek Insentif Fiskal tahun anggaran 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemerintah daerah dalam pengelolaan dana tersebut, agar dapat tepat sasaran sesuai dengan petunjuk teknis sehingga dengan hal itu dapat berkontribusi nyata dalam mendorong pembangunan di daerah," ujar Bayu.(irs)


Penulis : Idris Chalik

Editor : Rofadhila Azda,S.Ikom., M.A

Rilis : Rabu, 31 Juli 2024

bengkulu.bkkbn.go.id / keluargabengkulu.id

Telp./Fax : (0736) 2114

Jalan Pembangunan no. 10, Jembatan Kecil, Singaran Pati, Kota Bengkulu, Bengkulu. 38824

Tidak ada komentar:

Posting Komentar