Bengkulu,-Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu terima penghargaan dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kota Bengkulu. Penghargaan tersebut diraih atas kepedulian dan partisipasi dalam pemenuhan hak anak Indonesia di lingkup lembaga pembinaan tersebut.
"Wujud peduli BKKBN melalui kerjasama pembinaan anak dengan kegiatan sosialisasi program Pusat Informasi Konseling-Remaja bagi anak binaan. Kerjasama dua lembaga pemerintah itu telah berlangsung sejak 2022 lalu. Dan sosialsiasi digelar secara kontinu dua kali setiap bulan".
Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Zamhari,S.H., M.H kepada pewarta usai menghadiri pencanangan PIN Polio Tahap II tingkat Provinsi Bengkulu di Balai Semarak, Bengkulu, Selasa, 23 Juli 2024.
Ditegaskan Zamhari, perlindungan terhadap anak merupakan hak anak bangsa yang telah dituangkan di dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945). Dalam pasal 28B ayat 2 telah diatur dan dijamin tentang hak-hak yang harus didapatkan anak. Diantaranya adalah hak hidup, hak tumbuh dan berkembang serta hak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Atas amanat konstitusi tersebut, BKKBN melalui program pembangunan kependudukan dan pembangunan keluarga yang diamanatkan dalam UU Nomor 52/2009 mengambil peran pembinaan anak. (irs)
Penulis : Idris Chalik
Editor : Rofadhila Azda, S.Ikom., M.A
Rilis : Selasa, 23 Juli 2024
bengkulu.bkkbn.go.id / keluargabengkulu.id
Jalan Pembangunan no. 10, Jembatan Kecil, Singaran Pati, Kota Bengkulu, Bengkulu. 38824
Tidak ada komentar:
Posting Komentar