Kamis, 29 Agustus 2024

BKKBN Rangkul Masyarakat Adat Enggano Bangun Ketahanan Keluarga Pulau Terluar


Foto : Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Zamhari, S.H., M.H., (kiri) dan Ketua Adat Enggano atau Pabuki Enggano, Milson Kaitora (kanan) usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu dan Masyarakat Adat Pulau Enggano di Kantor Pulau Enggano, Kecamatan Enggano, Bengkulu Utara (24/8/2024).


Bengkulu,-Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu melirik pembangunan kependudukan di salah satu pulau terluar, Enggano dengan merangkul masyarakat adat dalam membangun dan memperkuat ketahanan keluarga di pulau tersebut.

"Rumus dalam ketahanan keluarga dengan menerapkan delapan fungsi keluarga yang harus berjalan dengan baik. Fungsi keagamaan, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi, dan pembinaan lingkungan".

Hal itu dapat berjalan melalui pelaksanaan program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana (Bangga Kencana). Dan BKKBN telah mengembangkan kampung KB yaitu kampung keluarga berkualitas di sejumlah desa," ujar Kepala Perwakilan BKKBN Bengkulu Zamhari, S.H., M.H.

Foto : Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Zamhari, S.H., M.H., (kiri) dan Ketua Adat Enggano atau Pabuki Enggano, Milson Kaitora (kanan) pada penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu dan Masyarakat Adat Pulau Enggano di Kantor Pulau Enggano, Kecamatan Enggano, Bengkulu Utara (24/8/2024).

“Dalam upaya mempercepat pembangunan ketahanan keluarga di daerah pulau tersebut, kita merangkul masyarakat adat Pulau Enggano dengan bekerjasama membangunan kualitas keluarga, masyarakat di wilayah pulau terluar ini," ujar Kepala BKKBN Bengkulu Zamhari, di Enggano, Sabtu, 24/8/24 pekan lalu.

"Kesepakatan terjalin dengan ditekennya perjanjian kerjasama oleh Pabuki Enggano Bapak Milson Kaitora dengan Kepala BKKBN Bengkulu pada kegiatan Integrasi dan intensifikasi pelayanan KBKR di pulau terluar Tahun 2024," sebut orang nomor satu di BKKBN Bengkulu ini. 

Pulau Enggano merupakan salah satu pulau terluar Indonesia yang berada di Samudera Hindia. Secara administrasi, Pulau Enggano adalah satu kecamatan yang merupakan bagian dari wilayah pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dengan jumlah penduduk lebih kurang 5000 jiwa. Penduduk sebanyak itu hidup berdampingan secara damai di enam desa, Desa Kahyapu, Kaana, Malakoni, Apoho, Meok dan Desa Banjarsari.

Foto : Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Zamhari, S.H., M.H., didampingi Kepala Dinas PPKB Bengkulu Utara, Nova Hendriani, SKM.,MM Foto bersama dengan unsur Pemerintah Daerah Kecamatan Enggano di Kantor Pulau Enggano, Kecamatan Enggano, Bengkulu Utara (24/8/2024)

Kehidupan masyarakat setempat meski berbagai keyakinan agama, adat/suku namun mengedepankan kerukunan. Keharmonisan itu dipererat oleh komunikasi hukum adat, yang terdapat di berbagai suku-suku. Enggano memiliki enam suku asli yaitu Suku Kaitora, Suku Kaahoao, Suku Kaarubi, Suku Kaharuba, Suku Kauno dan Suku Kaamay.

Di dalam kehidupan kemasyarakatan sehari-hari keenam kelompok suku di Enggano dipimpin oleh seorang koordinator kepala suku yang disebut paabuki atau banyak yang menyebutnya pabuki. Tokoh yang bertanggung jawab terhadap segala urusan yang menyangkut kepentingan warga suku.

Melalui kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas program Bangga Kencana di Pulau Enggano yang terdapat jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) 718 pasangan dan usia produktif 15-60 tahun mencapai 3.076 jiwa. (irs)


Penulis : Idris Chalik

Editor : Rofadhila Azda, S.Ikom., M.A

Rilis : Kamis, 29 Agustus 2024

Media Center Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu

prov.bengkulu@bkkbn.go.id / bengkulubkkbn@gmail.com

bengkulu.bkkbn.go.id / keluargabengkulu.id

Telp./Fax : 0736 2114

Whatsapp : 0852-7967-1596

Jalan Pembangunan no. 10, Jembatan Kecil, Singaran Pati, Kota Bengkulu, Bengkulu. 38824

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar