Foto : Bidang yang sedang memasang Alat Kontrasepsi Implan kepada Akseptor KB Implan. |
Pada Pekan pelayanan tersebut, Bengkulu meraih sebanyak 21.548 akseptor dengan berbagai jenis dan metode kontrasepsi modern. Mencapai 10 persen peserta menggunakan metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) atau sebanyak 2.621 peserta dan 1.500 lebih peserta pasca salin.
Diantaranya, menggunakan intera uterine device (IUD) sebanyak 335 peserta, implant mencapai 2.192 peserta, Medis Operatif Wanita (MOW) 92 peserta dan MOP terdapat dua peserta," sebut Pelaksana harian (Plh) Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Edi Sofyan, S.E., M.M kepada pewarta di Bengkulu, Senin, 30/9.
"Pada pelayanan tersebut, kita (Bengkulu) ditetapkan sasaran kerja sebanyak 20.924 akseptor dengan berbagai jenis dan metode kontrasepsi modern. Dari sasaran tersebut, baksos hari kontrasepsi di Bengkulu melayani 21.548 peserta dan telah melampaui target dengan meraih 102,98 persen".
Disebut Edi Sofyan bahwa baksos KB tersebut telah menyasar peserta KB baru sebanyak 2.439 akseptor dan peserta KB pasca persalinan sebanyak 1.574 akseptor.
Digelarnya pelayanan KB serentak ini sebagai upaya mendekatkan akses program kepada masyarakat khususnya PUS agar dapat menghidari angka putus pakai kontrasepsi. Sehingga dengan upaya tersebut diharapkan dapat menekan kasus kelahiran yang tidak diinginkan dalam keluarga, demikian Edi Sofyan. (irs)
Penulis : Idris Chalik
Editor : Rofadhila Azda, S.Ikom., M.A
Rilis : Senin, 30 September 2024
Media Center Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu
prov.bengkulu@bkkbn.go.id / bengkulubkkbn@gmail.com
bengkulu.bkkbn.go.id / keluargabengkulu.id
Telp./Fax : 0736 2114
Whatsapp : 0852-7967-1596
Jalan Pembangunan no. 10, Jembatan Kecil, Singaran Pati, Kota Bengkulu, Bengkulu. 38824
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar