Mengingat besarnya peran kader KB, BKKBN pada akhir Agustus lalu (29/8 turun bersama pemerintah daerah untuk menyosialisasikan keputusan Kepala BKKBN Nomor 84/KEP/G3/2024 Tentang penguatan IMP yaitu Kader Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub PPKBD dalam rangka penguatan IMP di Bengkulu.
“Dan setelah digelar sosialisasi tersebut, pada awal September, tepatnya pada 9 September 2024 telah diketahui capaian klasifikasi IMP di Bengkulu berada pada posisi 21 nasional dengan capaian PPKBD yang masuk dalam klasifikasi berkembang dari 1.511 PPKBD yang ada di Bengkulu," kata Arsyad.
“Berdasarkan data SIGA BKKBN Bengkulu capaian klasifikasi IMP di Bengkulu terdapat 472 IMP klasifikasi dasar dan 1.042 dengan klasifikasi berkembang. Angka tersebut lampaui sasaran nasional yang sebesar 959 IMP dengan klasifikasi berkembang. Pentingnya penguatan IMP sebagai upaya meningkatkan peran bakti kader KB desa," kata Ketua Tim Kerja V Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu Drs. Arsyad., M.Si kepada pewarta di Bengkulu, Kamis, 19/9.
"Ada enam Peran bakti PPKBD, kata Arsyad, yaitu pengorganisasian, pertemuan, KIE, dan Konseling, pencatatan pendataan, pelayanan kegiatan, dan kemandirian". (irs)
Penulis : Idris Chalik
Editor : Rofadhila Azda, S.Ikom., M.A
Rilis : Kamis, 19 September 2024
Media Center Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu
prov.bengkulu@bkkbn.go.id / bengkulubkkbn@gmail.com
bengkulu.bkkbn.go.id / keluargabengkulu.id
Telp./Fax : 0736 2114
Whatsapp : 0852-7967-1596
Jalan Pembangunan no. 10, Jembatan Kecil, Singaran Pati, Kota Bengkulu, Bengkulu. 38824
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar