Jumat, 13 September 2024

Penyuluh KB Dituntut Terus Meningkatkan Keterampilan Komunikasi

Foto : Deputi Bidang KSPK BKKBN RI,  Nopian Andusti, S.E., M.T., didampingi Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Zamhari, S.H., M.H., foto bersama Penyuluh Keluarga Berencana di Provinsi Bengkulu usai pertemuan dan pembinaan Penyuluh Keluarga Berencana terkait Program BANGGA KENCANA dan Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi Bengkulu, (13/9/2024).
Bengkulu,-Selain mencari dan mendapatkan akseptor, masih ada tugas tenaga Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) yaitu wajib mengedukasi masyarakat dan pemerintahan di wilayahnya agar mendapatkan dukungan. Yaitu pemerintah tingkat kecamatan dan kelurahan/desa agar mendapat perhatian dan mendukung anggaran melalui Dana Desa (DD). 

Untuk mencapai hal tersebut tenaga lini lapangan yaitu PKB dituntut untuk terus meningkatkan keterampilan ilmu komunikasi yang efektif agar mudah mengedukasi, ujar Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KSPK) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nopian Andusti saat pertemuan bersama Penyuluh KB di Bengkulu, Jumat, 13/9.

“PKB selain memiliki tupoksi mencari akseptor, juga harus melakukan edukasi kepada masyarakat dan pemerintah di wilayah kerja untuk mendapatkan dukungan pemerintah daerahnya. Konseling program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana (Bangga Kencana) yang di dalamnya terdapat kesehatan reproduksi yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam berbagai bidang”, ujar Nopian.

Foto : Deputi Bidang KSPK BKKBN RI,  Nopian Andusti, S.E., M.T., (kiri) dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (DPD IPeKB) Provinsi Bengkulu, Helmi Suanda, S.Sos., (kanan) pada pertemuan dan pembinaan Penyuluh Keluarga Berencana terkait Program BANGGA KENCANA dan Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi Bengkulu, (13/9/2024).

Disebut Nopian fungsi BKKBN dalam meningkatkan ketahanan keluarga melalui penerapan delapan fungsi keluarga. Ia mengingatkan PKB agar menguasai fungsi-fungsi tersebut, yang diantaranya fungsi agama. Ketahanan keluarga sebagai suatu kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materiil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya dalam mencapai kebahagiaan lahir dan batin.

"Di dalam keluarga terdapat orang tua atau yang dikenal dengan kelompok lansia. Lansia perlu ada pendampingan melalui kelompok Bina Ketahanan Lansia dan sekolah lansia".

Foto : Deputi Bidang KSPK BKKBN RI,  Nopian Andusti, S.E., M.T., didampingi Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Zamhari, S.H., M.H., dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (DPD IPeKB) Provinsi Bengkulu, Helmi Suanda, S.Sos., pada pertemuan dan pembinaan Penyuluh Keluarga Berencana terkait Program BANGGA KENCANA dan Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi Bengkulu, (13/9/2024).

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Zamhari, S.H., M.H menyebutkan bahwa tujuan pembinaan tenaga lini lapangan program Bangga Kencana itu dalam upaya meningkatkan kualitas program. "Saat ini kita harus merubah sasaran kerja, dengan tidak hanya mengejar kuantitas, akan tetapi lebih menekankan pada kualitas yang terukur”, demikian Zamhari.(irs)


Penulis : Idris Chalik

Editor : Rofadhila Azda, S.Ikom., M.A

Rilis : Jumat,13 September 2024

Media Center Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu

prov.bengkulu@bkkbn.go.id / bengkulubkkbn@gmail.com

bengkulu.bkkbn.go.id / keluargabengkulu.id

Telp./Fax : 0736 2114

Whatsapp : 0852-7967-1596

Jalan Pembangunan no. 10, Jembatan Kecil, Singaran Pati, Kota Bengkulu, Bengkulu. 38824

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar