Kamis, 31 Oktober 2024

BKKBN Bersama Ombudsman Bengkulu Awasi Pelayanan Stunting di Kaur

Foto : Bupati Kaur, Lismidianto, SH, MH, Kepala Perwakilan BKKBN Bengkulu,  Zamhari, S.H., M.H, Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman Bengkulu, Jaka Andhika, Kepala Dinas DP3APPKB Kab. Kaur, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kaur, Kepala PMD Kab. Kaur dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kaur, pada kegiatan Diskusi dan Sosialisasi Peningkatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik dengan tema Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dalam Penanganan Stunting yang diselenggarakan oleh Perwakilan Ombudsman Bengkulu (31/10/2024).

Bengkulu,-Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu bersama Perwakilan Ombudsman Bengkulu, akhir Oktober 2024 turun di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Turunnya di wilayah perbatasan itu dalam rangka memastikan pelayanan publik, khususnya penanganan stunting di daerah itu guna menyentuh masyarakat dengan tepat sasaran. 

Bersama pemerintah daerah Kabupaten Kaur, Ombudsman Bengkulu menggelar diskusi dan sosialisasi peningkatan akses pengaduan pelayanan publik dalam penanganan stunting di daerah itu. Dengan melibatkan sebanyak 50 orang peserta dari unsur pemerintah kepala desa lokus stunting yang berada dalam delapan kecamatan lokasi fokus garapan stunting.

Pada diskusi tersebut hadir Bupati Kaur Lismidianto, SH, MH, Kepala Perwakilan BKKBN Bengkulu  Zamhari, S.H., M.H, Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman Bengkulu Jaka Andhika, Kepala Dinas DP3APPKB Kab. Kaur, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kaur, Kepala PMD Kab. Kaur dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Bupati Kaur Lismidianto, dalam sambutan singkatnya menyebutkan bahwa pemerintah daerah setempat akan terus berkoordinasi bersama instansi teknis dalam konvergensi penanganan stunting. 

"Peningkatan akses pengaduan pelayanan publik merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat mendapatkan informasi publik yang menjadi hak dasar masyarakat dan keluarga," kata Bupati Lismidianto.

Percepatan penurunan stunting pada balita merupakan program prioritas nasional yang telah dituangkan dalam RPJMN 2020-2024. Dimana target nasional agar dapat dicapai pada angka 14 persen dan 12.55 persen sasaran Provinsi Bengkulu pada 2024 tahun ini.

Dia mengatakan, ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian serius bersama dalam penanganan stunting. Diantaranya, Fokus kepada sasaran yang menjadi super prioritas yaitu intervensi spesifik terhadap keluarga berisiko stunting yaitu kelompok ibu hamil, balita dengan intervensi pemberian makanan tambahan dengan gizi berimbang serta tepat sasaran," ujarnya.

Foto : Kepala Perwakilan BKKBN Bengkulu,  Zamhari, S.H., M.H, memberikan materi pada kegiatan Diskusi dan Sosialisasi Peningkatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik dengan tema Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dalam Penanganan Stunting yang diselenggarakan oleh Perwakilan Ombudsman Bengkulu (31/10/2024).

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Zamhari, S.H., M.H dalam materinya menyebutkan bahwa dalam penanganan stunting, BKKBN dengan perannya memberi dukungan melalui Dana BOKB dalam upaya percepatan penurunan stunting. 

Agar intervensi dapat tepat sasaran, ujar Zamhari, BKKBN terus memutakhirkan data kependudukan dengan pemuktahiran, verifikasi dan validasi data keluarga berisiko stunting. Serta pembentukan dan pembinaan Tim Pendamping Keluarga (TPK) di desa/kelurahan," sebut Zamhari di Kaur, Kamis,31/10.

Selain itu, inovasi pencegahan stunting bersama mitra kerja dari berbagai unsur, BKKBN didukung oleh Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) yang ada di Provinsi Bengkulu. Dan Program BAAS telah berkolaborasi Bersama Kapolres Kaur melakui Inovasi Pengembangan Ayam Elba, program Dashat di Kampung KB," sebut Zamhari.

Sementara itu, Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bengkulu Jaka Andhika menyebutkan bahwa kegiatan itu merupakan langkah nyata dalam mengimplementasikan perintah konstitusi. Sebagai lembaga pengawas, Ombudsman memastikan efektivitas dan keadilan distribusi program kesehatan dan gizi, dengan menyediakan platform bagi masyarakat untuk melaporkan kegagalan atau ketidaksesuaian pelaksanaan program tersebut. Dan langkah itu bagian dari peran Ombudsman dalam penanganan stunting.

Menurut dia masih adanya persoalan di tengah masyarakat dalam penanganan stunting dapat disebabkan kurangnya komunikasi antar pemerintahan instansi teknis. Sehingga menimbulkan kesan masih berjalan sendiri-sendiri. 

Akibat hal tersebut mengakibatkan intervensi di lapangan terkesan kurang tepat sasaran. Seperti penyaluran PMT kepada keluarga berisiko oleh pihak teknis tidak berkoordinasi,"kata Jaka Andhika.

Ombudsman juga berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya partisipasi dalam program stunting, khususnya dalam mengunjungi posyandu dan menjaga kebersihan. Lewat pengaduan dan dialog yang difasilitasi oleh Ombudsman, diharapkan dapat tercipta kerja sama yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat dalam upaya bersama menurunkan angka stunting di Indonesia," demikian Jaka Andhika. (irs)


Penulis : Idris Chalik

Editor : Rofadhila Azda, SIkom., M.A

Rilis : Kamis, 31 Oktober 2024


Media Center Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu

prov.bengkulu@bkkbn.go.id / bengkulubkkbn@gmail.com

bengkulu.bkkbn.go.id / keluargabengkulu.id

Telp./Fax : 0736 2114

Whatsapp : 0852-7967-1596

Jalan Pembangunan no. 10, Jembatan Kecil, Singaran Pati, Kota Bengkulu, Bengkulu. 38824

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar