Senin, 28 Oktober 2024

BKKBN Sasar Wilayah Pedesaan Sosialisasikan Tujuh Langkah Cegah Stunting

Foto : Kepala Perwakilan BKKBN Provisnsi Bengkulu, Zamhari, S.H., M.H., bersama Kepala Dinas Pengendalian Penduduk KB dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Mukomuko Drs. Ramadhan Panji Surya, PKB Kecamatan Penarik, Mukomuko dan Peserta pada Demo menu sehat tersebut untuk memberikan contoh praktik baik kepada msyarakat dalam upaya meningkatkan gizi berimbang bagi kelompok sasaran yaitu remaja, ibu hamil, ibu menyusui serta balita  di Lubuk Mukti, Senin, 28/10/2024.
Bengkulu, Mukomuko,-Pemerintah telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan target penurunan yang signifikan dari kondisi 24,4 persen pada 2021 menjadi 14 persen pada 2024. Pengimplementasian oleh pemerintah Provinsi Bengkulu melalui sosialisasi tujuh langkah cegah stunting kepada keluarga di wilayah pedesaan untuk menyasar target 12,55 persen pada 2024 .

Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu sejak tiga pekan lalu turun di sejumlah daerah kabupaten di provinsi Bengkulu dalam gerak pemaduan progam Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting (PPS) di Bengkulu.

Akhir Oktober 2024, Senin, 28/10, lembaga penggerak program pembangunan keluarga ini turun di Desa Lubuk Mukti, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengampanyekan menu sehat berimbang sebagai upaya pemenuhan gizi bagi keluarga berisiko stunting.

"Kita menggandeng sejumlah unsur mitra di Kabupaten Mukomuko dalam rangka percepatan penurunan stunting di daerah perbatasan dan terpencil. Dengan menggelar sosialisasi dan demo menu dapur sehat atasi stunting. Demo menu sehat tersebut untuk memberikan contoh praktik baik kepada msyarakat dalam upaya meningkatkan gizi berimbang bagi kelompok sasaran yaitu remaja, ibu hamil, ibu menyusui serta balita," kata Kepala Perwakilan BKKBN Bengkulu Zamhari di Lubuk Mukti, Senin, 28/10.

Foto : Kepala Perwakilan BKKBN Provisnsi Bengkulu, Zamhari, S.H., M.H., pada Demo menu sehat tersebut untuk memberikan contoh praktik baik kepada msyarakat dalam upaya meningkatkan gizi berimbang bagi kelompok sasaran yaitu remaja, ibu hamil, ibu menyusui serta balita  di Lubuk Mukti, Senin, 28/10/2024.

Ia menyebutkan bahwa menu sehat tersebut sebagai contoh untuk dipraktikkan oleh masyarakat dalam pemenuhan gizi berimbang dengan kalori dapat disesuaikan dengan kelompok usia. Pemaduan program bangga kencana dapat menggugah semangat kolaboratif di daerah, harap Kepala BKKBN Bengkulu.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk KB dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Mukomuko Drs. Ramadhan Panji Surya mengajak segenap unsur pemerintah kecamatan untuk memberdayakan kader Bangga Kencana di wilayah Kampung KB untuk membangun kualitas SDM.

Program Dashat sebagai salah satu strategi pemerintah dalam mengatasi kurang gizi bagi balita yang dapat berpotensi menjadi anak stunting. Untuk terpenuhi unsur gizi dalam menu dashat yang mudah diolah dan ditemui dapat memanfaatkan pangan lokal yang tersedia di lingkungan, "kata Panji. (irs)


Penulis : Idris Chalik

Editor : Rofadhila Azda, S.Ikom., M.A

Rilis : Senin, 28 Oktober 2024


Media Center Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu

prov.bengkulu@bkkbn.go.id / bengkulubkkbn@gmail.com

bengkulu.bkkbn.go.id / keluargabengkulu.id

Telp./Fax : 0736 2114

Whatsapp : 0852-7967-1596

Jalan Pembangunan no. 10, Jembatan Kecil, Singaran Pati, Kota Bengkulu, Bengkulu. 38824

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar