“ATTG adalah perangkat atau alat produksi usaha bagi kelompok pelaku ekonomi keluarga akseptor. Alat tersebut berbagai jenis sesuai dengan kebutuhan produksi bagi kelompok ekonomi. Seperti mesin giling mie, mesin parut bahan lainnya," kata Zamhari.
Dua kelompok kegiatan pemberdayaan ekonomi keluarga di daerah itu yaitu kelompok UPPKA Aren Desa Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan dan UPPKA Purbosari Desa Purbosari, Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu menerima bantuan ATTG tersebut.
Disebut Zamhari, disalurkannya bantuan alat produksi tersebut bertujuan agar meningkatkan hasil produksi kelompok pelaku ekonomi kecil sehingga mampu mendongkrak produksi dan ekonomi keluarga. Hal itu sejalan dengan tujuan program pembangunan keluarga berkualitas dan sejahtera.
Penyerahan bantuan ATTG langsung disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma Hadianto, S.E., M.Si yang didampingi Kepala Dinas P3APPKB Seluma Rosdiana dalam kegiatan pemaduan program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting (PPS) di Kelurahan Rimbo Kedui, Kecamatan Seluma Selatan, Rabu, 9/10 kemarin.
Hadianto berharap kelompok pelaku ekonomi keluarga agar terus berkarya dan berinovasi dan meningkatkan produksi. Baik produksi makan lokal sebagai menu unggulan dan berinovasi mengikuti permintaan pasar. Hal itu guna tetap menjaga eksistensi dari kelompok usaha, pinta Hadianto. (irs)
Penulis : Idris Chalik
Editor : Rofadhila Azda, S.Ikom.,M.A
Rilis : Kamis, 10 Oktober 2024
Media Center Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu
prov.bengkulu@bkkbn.go.id / bengkulubkkbn@gmail.com
bengkulu.bkkbn.go.id / keluargabengkulu.id
Telp./Fax : 0736 2114
Whatsapp : 0852-7967-1596
Jalan Pembangunan no. 10, Jembatan Kecil, Singaran Pati, Kota Bengkulu, Bengkulu. 38824
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar