Alat bantu tersebut disalurkan Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu kepada pelaku usaha kecil yaitu kelompok UPPKA di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Kedua kelompok pelaku usaha ini yaitu UPPKA Mekar Bakti dan UPPKA Lubuk Mukti, Mukomuko.
UPPKA merupakan sebuah kelompok usaha ekonomi produktif yang beranggotakan sekumpulan keluarga akseptor yang saling berinteraksi dalam rangka meningkatkan fungsi ekonomi keluarganya demi mewujudkan keluarga sejahtera.
Hal itu dismpaikan Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu Zamhari, S.H., M.H pada pemaduan gerak program Bangga Kencana di Desa Lubuk Mukti, Penarik, Mukomuko, Senin,28/10.
Ia mengatakan, bahwa ATTG yang disalurkan itu merupakan stimulan. Yang dapat dikembangkan oleh pihak pemerintah daerah dan pelaku ekonomi (usaha). "Ini harus dikembangkan bersama pihak lain. Baik dalam permodalan maupun sarana pendukung lainnya”.
Dan tidak hanya itu, kata Zamhari, guna mendorong perkembangan usaha produktif tersebut perlu diberi ruang kerjasama dengan instansi perindustrian dan perdagangan dalam pemasarannya. Dengan adanya keterlibatan multi pihak maka ekonomi kelompok usaha kecil akan lebih cepat tumbuh.
Hadir menyaksikan penyerahan ATTG tersebut, tampak Kepala Dinas PPKBP3A Kabupaten Mukomuko Dr. Ramadhan Panji Surya, dan sejumlah pejabat unsur tripika yaitu TNI dan Polri, Kemenag, kepala desa di Kecamatan penarik serta tokoh masyarakat setempat. (irs)
Penulis : Idris Chalik
Editor : Rofadhila Azda, S.Ikom., M.A
Rilis : Senin, 28 Oktober 2024
Media Center Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu
prov.bengkulu@bkkbn.go.id / bengkulubkkbn@gmail.com
bengkulu.bkkbn.go.id / keluargabengkulu.id
Telp./Fax : 0736 2114
Whatsapp : 0852-7967-1596
Jalan Pembangunan no. 10, Jembatan Kecil, Singaran Pati, Kota Bengkulu, Bengkulu. 38824
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar