Foto : Peresmian Sekolah Lansia dalam Aksi kolaboratif yang berlangsung di Kelurahan Rimbo Kedui, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma (9/10/2024). |
Integrasi program dengan meresmikan sekolah lansia, penyerahan alat teknologi tepat guna (ATTG) untuk kelompok UPPKA, sosialisasi dapur sehat atasi stunting (Dashat), Pembekalan bagi Bidan TPMB terkait registrasi Fasyankes pelayanan KB dan pelaporan promosi KIE. Aksi kolaboratif tersebut berlangsung di Kelurahan Rimbo Kedui, Kecamatan Seluma Selatan dan menggandeng Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kab. Seluma khususnya TNI dan Polri.
Hadir Kepala Perwakilan BKKBN Peovinsi Bengkulu Zamhari, S.H., M.H, Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma H. Hadianto, S.E., M.Si, Kepala Dinas P3APPKB Rosdiana,MM, dan unsur TNI, Polri dan sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Seluma.
Pemaduan kegiatan tersebut sebagai upaya akselerasi pembangunan kependudukan serta untuk meningkatkan pelaksanaan dan capaian program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana serta program percepatan penurunan stunting," sebut Zamhari kepada perwarta di Bengkulu, Rabu, 9/10 kemarin.
Melalui pemaduan ini diharapkan agar informasi mengenai pembangunan kependudukan seperti menu-menu bergizi pada ibu hamil, keluarga yang memiliki baduta dan balita dapat sampai kepada masyarakat secara utuh. Sehingga menjadi rujukan dalam penerapan kehidupan sehari-hari.
Disebut Zamhari, bahwa BKKBN provinsi sebagai instansi yang mengemban tugas, di mana tugas pokoknya menyusun program dan kegiatan di bidang pembangunan keluarga. Seperti diantaranya peningkatan ketahanan keluarga balita dan anak, ketahanan remaja dan ketahanan lanjut usia serta pemberdayaan ekonomi keluarga.
Dibidang kependudukan, antara lain dalam hal kerjasama pendidikan kependudukan, pemaduan kebijakan pengendalian penduduk, perencanaan pengendalian penduduk serta analisis dampak kependudukan. Sementara itu di bidang keluarga berencana meliputi program dan kegiatan peningkatan akses dan kualitas pelayanan kontrasepsi,penyediaan alat dan obat kontrasepsi yang merata diseluruh wilayah dan fasilitas kesehatan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma Hadianto, S.E., M.Si mengakui bahwa dalam pelaksnaan program pembangunan kependudukan memerlukan kerjasama lintas sektor.
" Melihat kenaikan angka prevalensi tahun 2023 tersebut, artinya masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk pencapaian target yang telah ditetapkan".
Oleh karena itu perlunya aksi bersama mencegah stunting yang melibatkan pemerintah pusat, daerah serta lembaga masyarakat dan praktisi akan membuahkan hasil yang signifikan, dimana aksi ini juga harus mempertimbangkan kearifan lokal dan potensi lokal yang ada di Kabupaten Seluma, sehingga bisa mempererat sruktur sosial budaya yang selama ini berjalan di Provinsi Bengkulu dan memperkuat sektor ekonomi masyarakat serta ketahanan dan kedaulatan pangan," kata Hadianto.
Ia berharap untuk akselerasi percepatan penurunan angka stunting tahun 2024 dengan beberapa hal yang harus menjadi perhatian penting. Seperti, fokus kepada sasaran yang super prioritas yaitu ibu hamil dan bayi sampai usia dua tahun. Dan fokus pada wilayah garapan terutama yang kondisi keluarga resiko stuntingnya banyak atau prevalensi stuntingnya tinggi. (irs)
Penulis : Idris Chalik
Editor : Rofadhila Azda, S.Ikom., M.A
Rilis : Kamis, 10 Oktober 2024
Media Center Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu
prov.bengkulu@bkkbn.go.id / bengkulubkkbn@gmail.com
bengkulu.bkkbn.go.id / keluargabengkulu.id
Telp./Fax : 0736 2114
Whatsapp : 0852-7967-1596
Jalan Pembangunan no. 10, Jembatan Kecil, Singaran Pati, Kota Bengkulu, Bengkulu. 38824
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar