Bengkulu,-Pelaksanaan program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana harus mendapat perhatian khusus, yang artinya perhatian itu datang dari semua tingkatan, baik pemerintah pusat hingga daerah. Terlebih dalam pembangunan berkelanjutan.
"Perhatian tersebut merupakan konsekuensi dari pemerintah daerah dalam penerapan pelaksanaan otonomi daerah. Pemerintah daerah dituntut untuk berkomitmen tinggi dalam merespon setiap permasalahan perkembangan kependudukan. Yang nantinya dapat dituangkan dalam bentuk kebijakan yang harmonis antar daerah provinsi dan kabupaten".
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri,S,Sos., M.Si dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Asisiten I Bidang Pemerintahan Setdaprov Bengkulu Drs. Khairil Anwar., M.Si pada Peluncuran dan Diseminasi Laporan Kependudukan Provinsi Bengkulu Tahun 2024, di Kota Bengkulu, Senin, 7/10.
Disebut Khairil bahwa, perencanaan dan kebijakan pembangunan harus didasari oleh data dan kondisi penduduk, agar pembangunan dapat dinikamati secara merata oleh seluruh masyarakat penduduk Indonesia," ujar Khairil.
"Peran pemerintah provinsi dan kabupaten dalam menyongsong Indonesia emas 2045 dan telah berupaya mengantisipasi dalam bentuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), penanganan kemiskinan, menekan angka pengangguran serta penanganan gizi buruk yang dapat mengarah stunting pada anak-anak".
Kepadatan penduduk yang tinggi memiliki implikasi signifikan terhadap penyediaan layanan dasar dan infrastruktur sehingga ketidakmerataan distribusi penduduk menjadi permasalahan utama karena terdapat kesenjangan pembangunan antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Peningkatan jumlah penduduk Provinsi Bengkulu menghadapi berbagai tantangan, dimana sebagian besar penduduk terkonsentrasi di wilayah perkotaan.
Pada kesempatan ini juga dilaksanakan Peluncuran Laporan Kependudukan Provinsi Bengkulu Tahun 2024, dimana diserahkan secara langsung oleh Tim Penulis kepada Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu disaksikan oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu dan Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu. Laporan kependudukan Provinsi Bengkulu ini tidak hanya mencerminkan realitas demografis, tetapi juga menjadi landasan penting dalam merumuskan kebijakan yang responsif dan berkelanjutan guna mewujudkan masa depan yang lebih baik. Melalui analisis mendalam terhadap data dan informasi yang terkandung dalam laporan ini, Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu mampu mengidentifikasi tantangan serta peluang yang dihadapi dalam pengendalian penduduk.
Sekda berharap agar laporan kependudukan dapat memberikan arah yang jelas bagi program-program edukasi dan advokasi yang lebih terarah dan efektif, dengan tujuan agar masyarakat dapat berperan aktif dalam upaya pengendalian populasi, pemenuhan kebutuhan keluarga berencana, serta peningkatan kualitas hidup secara berkelanjutan.
Laporan ini juga memiliki peran vital sebagai alat monitoring dan evaluasi pembangunan kependudukan secara berkala. Melalui kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat dan berbagai elemen masyarakat lainnya, kami berharap laporan ini dapat menjadi panduan dalam merancang kebijakan yang sinergis di berbagai sektor pembangunan manusia.
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Zamhari, S.H., M.H menyampaikan bahwa laporan kependudukan provinsi menjadi alat penting dalam memonitor efektivitas kebijakan yang telah diterapkan. Serta mengidentifikasi area-area yang memerlukan perhatian lebih lanjut. Sehingga kita dapat mengevaluasi terhadap program yang sedang berjalan dan mengarahkan sumber daya. (irs)
Penulis : Idris Chalik
Editor : Rofadhila Azda, S.Ikom., M.A
Rilis : Senin, 7 Oktober 2024
Media Center Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu
prov.bengkulu@bkkbn.go.id / bengkulubkkbn@gmail.com
bengkulu.bkkbn.go.id / keluargabengkulu.id
Telp./Fax : 0736 2114
Whatsapp : 0852-7967-1596
Jalan Pembangunan no. 10, Jembatan Kecil, Singaran Pati, Kota Bengkulu, Bengkulu. 38824
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar