Kepala Perwakilan Badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu Zamhari, S.H., M.H hadir bersama pejabat di Mukomuko untuk mewisuda peserta sekolah lansia tangguh yang diresmikan setahun lalu itu. Dua sekolah tersebut yakni sekolah lansia Lubuk Mukti dan Sekolah lansia Desa Penarik dengan jumlah wisudawan dan wisudawati mencapai 122 orang.
Pjs Bupati Rizon dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah dalam membangun kualitas sumber daya manusia berbagai kelompok usia. Terhadap kelompok lansia dengan mengembangkan sekolah bagi orang tua yaitu sekolah lansia. Ini sebuah bentuk tanggungjawab pemerintah atas pembangunan kependudukan dan keluarga untuk menjadikan lansia yang SMART Sehat, Mandiri, Aktif dan Produktif" sebut Pjs Bupati.
"Dikembangkannya sekolah bagi lansia sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah atas pembangunan sumber daya manusia. Untuk menjadikan lansia yang tangguh, mandiri dan berkualitas".
Ia berharap, kepada kita semua untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi kalangan lanjut usia dalam rangka untuk meningkatkan kualitas dan harapan hidup manusia di Kabupaten Mukomuko. Dan pemerintah daerah kabupaten membuka diri untuk berkolaborasi bersama semua pihak dalam penyelenggaraan sekolah lanjut usia di kabupaten mukomuko.
Penyelenggaraan sekolah lansia dan pelaksanaan program pembangunan kependudukan akan berhasil jika dilakukan secara gotong royong semua pihak, baik pemerintah daerah, pemerintah desa untuk bersinergi membangun ketahanan keluarga. "OPD KB agar terus meningkatkan kerjasama dan sinergitas dengan pemerintahan desa, kecamatan. Karena unsur pemerintahan tersebut lebih banyak berinteraksi ditengah masyarakat. Sehingga tahun secara dekat kondisi yang diperlukan," kata Rizon.
Kepala Perwakilan BKKBN Bengkulu menyebutkan dalam sambutannya bahwa Salah satu indikator keberhasilan pembangunan adalah semakin meningkatnya usia harapan hidup yang menyebabkan jumlah penduduk lanjut usia (lansia) terus meningkat dari tahun ke tahun.
Foto : Kepala Dinas PPKBP3A Mukomuko Drs. Ramadhan Panji Surya menyampaikan laporan kegiatan pada Wisuda sekolah lansia Lubuk Mukti dan Sekolah lansia Desa Penarik, Kabupaten Mukomuko (29/10/2024). |
“Sekolah lansia merupakan solusi menjawab tantangan atas berhasilnya pembangunan bidang kesehatan yang mengantarkan tingkat usia harapan hidup yang menempati usia 70-80 tahun lebih. Melalui program Bina Keluarga Lansia serta Sekolah lansia maka dapat membantu ketahanan kelompok orang tua agar tidak menjadi beban bagi lingkungan dan keluarga," ujar Zamhari.
Data Survey Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) maret 2022 memperlihatkan sebanyak 10,48 persen penduduk adalah lansia, dengan nilai rasio ketergantungan lansia sebesar 16,09. Artinya, setiap satu orang lansia didukung oleh sekitar 6 orang penduduk usia produktif (umur 15-59 tahun). Lansia perempuan lebih banyak daripada laki-laki (51,81 persen berbanding 48,19 persen) dan lansia di perkotaan lebih banyak daripada perdesaan (56,05 persen berbanding 43,95 persen). Sebanyak 65,56 persen lansia tergolong lansia muda (60-69 tahun), 26,76 persen lansia madya (70-79 tahun), dan 7,69 persen lansia tua (80 tahun ke atas).(irs)
Penulis : Idris Chalik
Editor : Rofadhila Azda, S.Ikom., M.A
Rilis : Rabu, 30 Oktober 2024
Media Center Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu
prov.bengkulu@bkkbn.go.id / bengkulubkkbn@gmail.com
bengkulu.bkkbn.go.id / keluargabengkulu.id
Telp./Fax : 0736 2114
Whatsapp : 0852-7967-1596
Jalan Pembangunan no. 10, Jembatan Kecil, Singaran Pati, Kota Bengkulu, Bengkulu. 38824
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar