Menjawab tantangan tersebut Pemerintah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, pada Oktober 2024 bersama Perwakilan Badan Kependudukan dan keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu meresmikan sekaligus dua sekolah lansia di daerah itu yaitu Sekolah lansia kelompok Bina Keluarga Lansia (BKL) Desa Tanjung Seluai dan Sekolah lansia kelompok BKL di Kelurahan Rimbo Kedui, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma, Bengkulu.
Sekolah bagi para orangtua itu langsung diresmikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma H. Hadianto,S.E., M.Si yang didampingi Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Zamhari, S.H., M.H dan Kepala Dinas P3APPKB Seluma Rosdiana.
Hadianto meyampaikan bahwa sekolah lansia merupakan lembaga nonformal yang berguna bagi orangtua yang dihadirkan untuk menjawab tantangan proses penuaan yang cepat. Pemerintah harus mampu mengantisipasi dan menempatkan proses penuaan sebagai tantangan khusus, karena terjadi pada situasi tingkat pendapatan yang relatif rendah," sebut Hadianto.
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Zamhari, S.H., M.H menyebutkan, memasuki masa lansia tubuh akan mengalami beberapa penurunan fungsi. Hal ini yang biasanya membuat lansia banyak menderita penyakit degenatif seperti penyakit sendi, hipertensi, diabetes melitus dan lain-lain.
“Sekolah bagi kelompok usia lanjut salah satu strategi pemerintah dalam menekan potensi morbiditas para lansia. Orangtua yang tidak aktif maka dapat mempercepat morbiditas. Morbiditas adalah kualitas yang tidak sehat dan secara umum buruk bagi lansia," kata Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Zamhari,S.H., M.H. (irs)
Penulis : Idris Chalik
Editor : Rofadhila Azda, S.Ikom., M.A
Rilis : Kamis, 10 Oktober 2024
Media Center Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu
prov.bengkulu@bkkbn.go.id / bengkulubkkbn@gmail.com
bengkulu.bkkbn.go.id / keluargabengkulu.id
Telp./Fax : 0736 2114
Whatsapp : 0852-7967-1596
Jalan Pembangunan no. 10, Jembatan Kecil, Singaran Pati, Kota Bengkulu, Bengkulu. 38824
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar