Foto : Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lebong Drs. Fachrurrozi, M.Pd., saat membuka Pemaduan Program Bangga Kencana di Kelurahan Tes, Kecamatan Lebong Selatan, Bengkulu (17/10/2024). |
“Untuk mewujudkan cita-cita tersebut maka orang tua harus menjaga dan meningkatkan kesehatan anak melalui peduli dan partisipasi kunjungan ke fasilitas kesehatan dan pos pelayan terpadu (posyandu) di desa/kelurahan, " kata Plt Bupati Lebong Drs. Fachrurrozi, M.Pd saat membuka Pemaduan Program Bangga Kencana di Kelurahan Tes, Kecamatan Lebong Selatan, Bengkulu, Kamis,17/10 kemarin.
Hadir pada kolaborasi program bangga kencana Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu Zamhari, S.H., M.H didampingi sejumlah pejabat di lingkup BKKBN Bengkulu, Kepala Dinas Kesehatan Lebong Rahman, Camat Lebong Selatan serta unsur TNI, Polri dan pemerintahan desa di Lebong Selatan.
Melalui pengetahuan kesehatan maka persoalan stunting dapat teratasi sehingga terwujudkan keluarga Lebong yang sehat, cerdas dan mandiri. Pada tahun lalu (SKI 2023), angka prevalensi stunting Kab Lebong menurun signifikan.
"Dari hasil survey kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023, angka prevalensi stunting Provinsi Bengkulu mengalami kenaikan sebesar 0,4 persen dari 19,8 menjadi 20,22 persen. Sementara itu, Kabupaten Lebong menjadi salah satu kabupaten yang mengalami penurunan angka prevalensi stuntingnya dari 20,2 menjadi 15,7 atau turun sebesar 4,5 persen ".
Bupati Fachrurrozi menyebutkan ada beberapa kelompok prioritas yang menjadi sasaran utama intervensi sunting. Untuk akselerasi percepatan penurunan angka stunting tahun 2024 di Lebong dengan beberapa hal yang harus mejadi perhatian penting.
"Kita harus lebih fokus kepada sasaran yang super prioritas yaitu ibu hamil dan bayi sampai usia dua tahun. Fokus pada wilayah garapan terutama yang kondisi keluarga resiko stuntingnya banyak atau prevalensi stuntingnya tinggi. Selain itu perlu adanya kesadaran kolektif untuk bersama mengawal hasil penimbangan serentak. Optimalisasi kolaborasi percepatan penurunan stunting di seluruh lintas OPD. Pemberian bantuan termasuk pangan tepat sasaran kepada keluarga berisiko stunting dan intervensi perubahan perilaku yang terus digalakkan secara terstruktur, sistematik dan masif di masyarakat," sebutnya.
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Zamhari S.H., M.H menyebutkan pemaduan kegiatan bangga kencana berlangsung di sejumlah daerah kabupaten dan kota di Bengkulu. Dengan memadukan kegiatan bersama-sama agar lebih efektif dan tepat sasaran.
Di Lebong pemaduan program ini, memadukan beberapa kegiatan, yakni sosilisasi program Percepatan Penurunan stunting dengan menggaungkan menu sehat atasi stunting dan kiat pengasuhan yang tepat dan baik bagi baduta, Sosialisasi lansia tangguh dengan sasaran kader BKL, Penyerahan bantuan alat dukung produksi bagi kelompok pelaku ekonomi mikro yaitu kelompok UPPKA.
Dalam pembangunan kependudukan di daerah itu, Zamhari mengajak pemerintah daerah untuk melibatkan petugas di lapangan yaitu PKB dan PLKB. "Memang secara struktural PLKB dan PKB di bawah naungan BKKBN, tetapi secara fungsional petugas KB di daerah adalah milik pemerintah daerah, yang berhak penuh dalam pemberdayaannya”, sebut Zamhari.(irs)
Penulis : Idris Chalik
Editor : Rofadhila Azda, S.Ikom., M.A
Rilis : Jumat, 18 Oktober 2024
Media Center Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu
prov.bengkulu@bkkbn.go.id / bengkulubkkbn@gmail.com
bengkulu.bkkbn.go.id / keluargabengkulu.id
Telp./Fax : 0736 2114
Whatsapp : 0852-7967-1596
Jalan Pembangunan no. 10, Jembatan Kecil, Singaran Pati, Kota Bengkulu, Bengkulu. 38824
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar