Kamis, 31 Oktober 2024

Sasar Target Prevalensi Stunting 12,55 Persen, BKKBN Tinjau Intervensi Balita Stunting di Kaur

Foto : Kepala Perwakilan BKKBN Bengkulu,  Zamhari, S.H., M.H, bersama Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bengkulu, Jaka Andhika dalam peninjauan keluarga beresiko stunting pada pelaksanaan program penanganan stunting di dua desa di Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. (31/10/2024).
Bengkulu,-Pemerintah telah menetapkan target pencapaian program percepatan penurunan stunting tahun ini sebesar 14 persen. Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan jauh lebih rendah, dengan target penurunan prevalensi bayi stunting sebesar 12,55 persen. 

Upaya menyasar target tersebut, Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bersama Ombudsman setempat bersinergitas dengan sejumlah eleman pemerintah di Kabupaten Kaur dengan membuka diskusi publik untuk mencari solusi penanganan stunting di daerah itu.

Selain menggelar diskusi dan sosialisasi bersama sejumlah kepala desa lokasi fokus pencegahan stunting di delapan kecamatan di Kabupaten Kaur. Dua instansi vertikal itu juga menggandeng pemerintah daerah untuk meninjau lokasi intervensi pencegahan stunting di dua desa di Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

"Kita bersama sejumlah instansi teknis pencegahan stunting di Kabuaten Kaur, turun langsung untuk meninjau keluarga terpapar stunting. Yaitu keluarga dari anak yang bernama M. Aziz (2,4) tahun warga Desa babat, dan bayi udia 15 bulan warga desa Kepahiang puteri pertama dari pasangan MD dan YN".

Kepala BKKBN Bengkulu Zamhari kepada pewarta menyampaikan bahwa kunjungan tersebut dalam rangka memastikan pelayanan publik dalam bidang pencegahan stunting di tingkat desa terlaksana. Melalui kunjungan ini dapat mengambil langkah-langkah kedepan dalam intervensi, baik spesifik maupun sensitif," ujar Zamhari.

Dia mengatakan, pencegahan stunting tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga atau instansi, melainkan perlu dilakukan langkah-langkah konvergensi bersama sejumlah elemen, pemerintah swasta dan organisasi masyarakat lainnya.

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bengkulu Jaka Andhika mengatakan turunnya Ombudsman bersama lintas sektor di desa ini untuk memastikan jalannya pelayanan publik di masyarakat Kabupaten Kaur khususnya dalam pelaksanaan program penanganan stunting.

Foto : Kepala Perwakilan BKKBN Bengkulu,  Zamhari, S.H., M.H, bersama Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bengkulu, Jaka Andhika dalam peninjauan keluarga beresiko stunting pada pelaksanaan program penanganan stunting di dua desa di Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. (31/10/2024).

“Dinas Kesehatan Kaur telah memfasilitasi kunjungan dan diskusi publik ini dalam rangka menyatukan gerak bersama dalam penanganan stunting dan peningkatan kesehatan masyarakat sebagai hak dasar publik," ujar Jaka.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, Bengkulu Yasman menambahkan, dalam kegiatan kolabotratif ini pihaknya menyambut positif, baik mengatasi persoalan stunting maupun kemiskinan di Kaur. Semua itu bertujuan untuk memberikan perlindungan hak kepada masyarakat, yaitu hak sehat serta hak hidup layak. 

“Maka dari itu kita mengajak masyarakat untuk optimis dan berpikir positif terhadap program yang datang dari pemerintah, baik dari pusat maupun daerah. Langkah yang kita lakukan ini semata untuk memastikan kondisi kesehatan dan kualitas masyarakat yang lebih baik untuk menuju keluarga dan masyarakat yang lebih berkualitas lagi kedepan," demikian Yasman. (irs)


Penulis : Idris Chalik

Editor : Rofadhila Azda, S.Ikom.,M.A

Rilis : Kamis, 31 Oktober 2024 


Media Center Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu

prov.bengkulu@bkkbn.go.id / bengkulubkkbn@gmail.com

bengkulu.bkkbn.go.id / keluargabengkulu.id

Telp./Fax : 0736 2114

Whatsapp : 0852-7967-1596

Jalan Pembangunan no. 10, Jembatan Kecil, Singaran Pati, Kota Bengkulu, Bengkulu. 38824

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar