Halaman

Rabu, 20 November 2024

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Persiapkan SDM Unggul dan Berkualitas

 

Foto: Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / Kepala BKKBN Dr. H. Wihaji

Bengkulu,- Menyongsong visi Indonesia 2045 Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tengah mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berkualitas untuk kembali mengurai permasalahan serta dinamika kependudukan yang tengah dihadapi.

Disparitas pembangunan antar wilayah, jumlah penduduk meningkat, persebaran penduduk tidak merata serta stunting. Selain itu tantangan bonus demografi 2030, masih tingginya angka kehamilan, pernikahan usia anak, itu semua masih menjadi dinamika kependudukan dan pembangunan keluarga di tanah air.

Persebaran penduduk yang tidak merata, dimana dominan masih ditempati Pulau Jawa yang mencapai 156.927.810 jiwa atau sebesar 56,12 persen dari jumlah pendudukan di tanah air yang mencapai 282.477.584 jiwa. Dimana tampak kesenjangan persebarannya yang masih rendah berada di Pulau Maluku dan Papua.

Dalam mempersiapkan SDM yang unggul dan berkualitas, Kementerian KPK/BKKBN tetap memprioritaskan program penurunan stunting sebagai program proritas nasional (Pro-PN) tahun 2025. BKKBN menggarap keluarga - keluarga yang berisiko stunting dengan sasaran 42.990.996 keluarga, yaitu pasangan usia subur (PUS), bayi dua tahun (Baduta), bayi lima tahun (balita), ibu hamil serta ibu pasca lahir.

Hal itu disampaikan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / Kepala BKKBN Dr. H. Wihaji melalui Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Zamhari, S.H., MH pada Rabu, 20/11.

"Sumatera merupakan pulau terpadat kedua dengan populasi penduduk setelah Pulau Jawa 61.515.780 atau sebesar 22 persen," tambah dia.

“Dalam mendorong percepatan penurunan stunting, selain mengintervensi keluarga sasaran yang berisiko stunting. BKKBN memprioritaskan pendampingan terhadap kelurga berisiko stunting mencapai mencapai 8.682.170 keluarga. Dari jumlah keluarga berisiko tersebut terdapat 3.543 juta keluarga yang dengan tingkat kesejahteraannya pada desil 1-3 dan 1,48 juta dengan tingkat kesejahteraan pada desil I atau menjadi prioritas dengan status keluarga pendidikan orang tua rendah, sanitasi lingkungan buruk dan air tidak layak konsumsi. Dan jumlah KRS di Bengkulu mencapai 53.408 keluarga atau sebesar 15,34 persen, ujar Kepala BKKBN Bengkulu.

Basis data keluarga Indonesia yang berdasarkan  hasil pemutakhiran data keluarga 2023 dari 73,21 juta terdapat kelompok remaja sebanyak 56.847.986 jiwa, calon pengantin 244.188 jiwa.

Masih terdapat beberapa dinamika kependudukan saat ini yang tengah dihadapi, kata Zamhari, diantaranya yaitu permasalahan kesehatan khususnya stunting, yang akan mempengaruhi masa depan bangsa Indonesia.

Dia menambahkan, “bonus demografi, ini bagaimana kita menyiapkan usia produktif dalam mendapatkan pekerjaan. Bonus demografi bisa menguntungkan dan bisa merugikan. Merugikan apabila kita tidak menyiapkan usia produktif dengan soft skil yang baik dan lapangan pekerjaan yang memadai”.(irs)


Penulis : Idris Chalik

Editor : Rofadhila Azda, S.Ikom., M.A

Rilis : Rabu, 20 November 2024


Media Center Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu

prov.bengkulu@bkkbn.go.id / bengkulubkkbn@gmail.com

bengkulu.bkkbn.go.id / keluargabengkulu.id

Telp./Fax : 0736 2114

Whatsapp : 0852-7967-1596

Jalan Pembangunan no. 10, Jembatan Kecil, Singaran Pati, Kota Bengkulu, Bengkulu. 38824

Tentang Kementrian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN

Kementrian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar