Pada evaluasi program yang berlangsung pekan kedua November tahun ini, tepatnya Rabu, 13/11/2024, Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu Zamhari,S.H., M.H bersama Asisten I Setda Kota Bengkulu didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Bengkulu Hj. Dewi Dharma, M.Si.
Potret program bangga kencana di Kota Bengkulu bulan Okotober 2024 dibahas dalam rapat yang melibatkan peserta sebanyak 45 orang dari berbagai elemen pelaku program pembangunan keluarga di Kota Bengkulu, sebanyak 27 personel Petugas Keluarga Berencana (PKB) pun terlibat dalam pembahasan pada evaluasi tersebut.
Asisten I setda Kota Bengkulu I Made Ardana mengingatkan sejumlah pelaku program agar menjadikan rapat evaluasi tersebut untuk meningkatkan semangat kinerja para pelaku program. "Jadikan momen ini untuk mengevaluasi dan mengoreksi diri atas kinerja yang telah kita sumbangkan kepada masyarakat. Melalui hal ini agar dapat meningkatkan keberhasilan program dan untuk meraih kinerja yang baik perlu adanya penguatan," ujar Made.
Banyak hal yang harus diperkuat agar sasaran pembangunan keluarga dapat diwujudkan. Terhadap kondisi kinrja dan potret bangga kencana yang masih terbilang lemah. Maka perlu ditingkatkan koordinasi dan kerjsama lintas sektor. Dinas Kesehatan dan BKKBN amat relevan dalam mengejar ketertinggalan hingga akhir tahun ini," pintanya.
Sementara itu Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Zamhari, S.H., M.H menyinggung beberapa bidang yang masih terbilang rendah capaiannya. Seperti masih tingginya angka unmet need alias PUS yang tidak terlayani di Kota Bengkulu mencapai 13 persen.
Tak hanya itu, persoalan kependudukan di Kota Bengkulu seperti rendahnya partisipasi masyarakat berkunjung memanfaatkan fungsi Posyandu. Diketahui masih rendahnya penggunaan kartu tumbuh kembang anak oleh keluarga.
"Dari jumlah anak keluarga anggota kelompok Bina Keluarga Balita (BKB) 11.8309 orang, hanya sebesar 5,76 persen kunjungan di Posyandu. Dan angka tingkat Provinsi hanya sebesar 40,24 persen hingga Oktober 2024. Padahal, kata Zamhari fungsi dan peran posyandu sangat erat kaitannya dalam pencegahan stunting.
Dalam rangka meningkatkan kualitas generasi mendatang maka perlu membangun dan menumbuhkan pengetahuan masyarakat betapa pentingnya posyandu dalam meningkatkan kesehatan anak. Mari kira giring bersama agar keluarga dapat meningkatkan partisipasinya untuk berkunjung ke posyandu, minimal hingga anak berusia dua tahun," ujarnya.
Kepala Dinas P3APPKB Kota Bengkulu menambahkan bahwa program Bangga Kencana di daerah ini diperkuat dengan tenaga profesional PKB sebanyak 28 orang dan kader KB yaitu PPKBD dan Sub PPKBD yang dikenal institusi masyarakat pedesaan (IMP) sebanyak 1.387 orang.
Tenaga penggerak sebanyak itu melayani keluarga yang tersebar di 67 kelurahan. Untuk meningkatkan kinerja program KB di masa datang perlu adanya sinergitas dan koordinasi tenaga penyuluh di lapangan agar mengetahui persoalan yang ada," demikian Dewi Dharma.(irs)
Penulis : Idris Chalik
Editor : Rofadhila Azda, S.Ikom., M.A
Rilis : Rabu, 13 November 2024
Media Center Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu
prov.bengkulu@bkkbn.go.id / bengkulubkkbn@gmail.com
bengkulu.bkkbn.go.id / keluargabengkulu.id
Telp./Fax : 0736 2114
Whatsapp : 0852-7967-1596
Jalan Pembangunan no. 10, Jembatan Kecil, Singaran Pati, Kota Bengkulu, Bengkulu. 38824
Tentang Kementrian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN
Kementrian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar