Di BKKBN, ia disambut Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Zamhari, S.H., M.H dan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkup BKKBN setempat. Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Apt. Destita Khairilisani S.Farm,M,S.M ke Perwakilan BKKBN Bengkulu terkait dengan Isu Kebijakan Program Banggga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting.
Senator periode 2024-2029 ini tergolong muda, ia lahir pada 09 Desember 1982. Wanita berdarah Bengkulu ini berasal dari garis keturunan ayah asal Kembang Mumpo, Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma dan Ibu berasal dari Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Dia mengatakan bahwa kunjungan kerjanya itu merupakan penyerapan aspirasi daerah yang dilakukan dalam dua bentuk yaitu secara langsung dan tidak langsung. Pada segi substansi, sejauh mana anggota DPD bisa menangkap pokok masalah dalam kebijakan otonomi daerah dan pembangunan daerah serta sejauh mana perbedaan aspirasi antar daerah tidak membelah anggota DPD, bagaimana DPD bisa menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Selain duduk di Komite 3, Iapun dipercaya membidangi Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) dan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD). Memegang bidang Tugas BULD sangat penting dalam pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (Raperda) serta peraturan daerah (Perda). Harmonisasi antara regulasi pusat dan daerah sangatlah vital agar produk regulasi yang dihasilkan dapat mendukung pembangunan daerah dengan tetap selaras dengan kebijakan nasional.
Komite 3 DPD RI yang kini menjadi tanggung jawab Destita mencakup berbagai bidang, mulai dari pendidikan, agama, kebudayaan, kesehatan, hingga perlindungan anak, tenaga kerja, dan ekonomi kreatif. Semua ini, menurut Destita, merupakan sektor yang sangat penting untuk mendorong kemajuan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat, yang didalamnya terdapat kerjasama dengan BKKBN," ujar senator asal Bengkulu ini, Rabu, 13/11.
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Zamhari, S.H., M.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa kunjungan anggota DPD RI Dapil Bengkulu di BKKBN terkait Isu Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (BANGGA KENCANA) dan Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi Bengkulu.
“Kunjungan kerja yang sangat relevan dengan tugas BKKBN, yaitu melaksanakan amanat pemerintah dalam pembangunan kependudukan. Saat ini BKKBN telah bertransformasi menjadi Kementerian Pembangunan Keluarga / BKKBN, dan untuk saat ini sesuai dengan Perpres No 181 Tahun 2024, dimungkinkan maksimal dua tahun untuk Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan diaturnya kembali sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Untuk itu Ibu Destita, kami mohon penguatan dari ibu untuk sisi kelembagaan kami, untuk tetap mempertahankan kantor Perwakilan agar tetap ada di provinsi.”
"Saat ini kami laporkan BKKBN Bengkulu adalah Kantor Perwakilan yang merupakan perpanjangan dari BKKBN Pusat. Dan Dinas OPD KB yang ada di Kabupaten/Kota dan Provinsi adalah mitra kami Bu. Kami juga sampaikan kepada Ibu, Mohon untuk diperhatikan mitra kami yakni Dinas OPD KB Kab/Kota dan Provinsi, karena saat ini anggaran asli dari APBD Kab/Kota sangat minim Bu. Dan OPD KB Kab/Kota terbantu dengan adanya Dana Alokasi Khusus Sub Bidang KB yang dialokasikan dari BKKBN Pusat".
Zamhari berharap kedepan kita semua dapat selalu meningkatkan sinergitas, kolaborasi dan kinerja nyata sehingga dapat memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat di Provinsi Bengkulu, demikian Kepala BKKBN Bengkulu. (irs)
Penulis : Idris Chalik
Editor : Rofadhila Azda, S.Ikom., M.A
Rilis : Rabu, 13 November 2024
Media Center Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu
prov.bengkulu@bkkbn.go.id / bengkulubkkbn@gmail.com
bengkulu.bkkbn.go.id / keluargabengkulu.id
Telp./Fax : 0736 2114
Whatsapp : 0852-7967-1596
Jalan Pembangunan no. 10, Jembatan Kecil, Singaran Pati, Kota Bengkulu, Bengkulu. 38824
Tentang Kementrian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN
Kementrian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar