Selasa, 05 November 2024

SSK Membekali Siswa Ilmu Kependudukan, Tidak Merubah Kurikulum

Foto : Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Zamhari, S.H., M.H didampingi Ketua Tim Kerja 3 (Pengendalian Kependudukan) Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Edi Sofyan, S.E., M.M. Dalam Rangka Sosialisasi Sekolah Siaga Kependudukan Tingkat Kab/Kota Se Provinsi Bengkulu di ruang belajar Latbang Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu (5/11/2024).
Bengkulu,- Undang-Undang (UU) Nomor 52 Tahun 2009 mengatur tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga termasuk pengendalian dampak pembangunan terhadap perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga dan lingkungan hidup.

Berdasarkan perintah undang-undang tersebut, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengembangkan program Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) di sejumlah daerah untuk menyemai atau menanamkan benih-benih kependudukan kepada generasi muda. 

SSK diharapkan dapat membekali siswa tentang ilmu kependudukan dan tidak merubah kurikulum sekolah. Sekolah tersebut menitipkan  program kependudukan di sekolah agar generasi muda terbekali ilmu kependudukan.

Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Zamhari,S.H., M.H ditengah puluhan peserta sosialisasi SSK. Hadir koordinator lapangan PKB se-provinsi Bengkulu dan tenaga pendidikan (guru) dan Perwakilan wilayah diknas kabupaten dan kota saat membuka sosialisasi SSK tingkat Provinsi Bengkulu di ruang belajar Balatbang BKKBN Bengkulu, Selasa, 5/11.

"SSK menyiapkan generasi yang berkualitas kedepan dan dapat mencegah pernikahan usia anak, saat ini dispensasi pernikahan anak di Bengkulu masih terbilang tinggi". 

Masih Zamhari, sosialisasi ini untuk memberikan arah dan pedoman bagi penanggung jawab dan pengelola pendidikan, guru pembina dalam melakukan penggarapan pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana (Bangga Kencana) ke dalam beberapa mata pelajaran.

Foto : Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Zamhari, S.H., M.H., Dalam Rangka Sosialisasi Sekolah Siaga Kependudukan Tingkat Kab/Kota Se Provinsi Bengkulu di ruang belajar Latbang Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu (5/11/2024).

Yang didalamnya terdapat pojok kependudukan sebagai salah satu sumber belajar peserta didik. Selain itu guru mampu mengintegrasikan isu kependudukan ke dalam pembelajaran sesuai dengan Kurikulum yang di pakai. Sedangkan bagi peserta didik dapat memberikan pengetahuan dalam memahami isu kependudukan dan upaya pembentukan peserta didik sebagai generasi berencana (Genre). Secara khusus, SSK bertujuan memberikan wawasan, sikap pengetahuan dan keterampilan tentang program Bangga Kencana kepada peserta didik.

Ketua Tim Kerja 3 BKKBN Bengkulu Edi Sofyan,SE,MM dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi yang melbatkan 50 orang peserta dari berbagai unsur, tenaga pendidik, OPD KB dan PKB itu agar dapat memberikan arah dan pedoman bagi penanggung jawab dan pengelola pendidikan, guru pembina, dalam melakukan penggarapan program Bangga Kencana ke dalam beberapa mata pelajaran.

"Siswa agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi generasi penerus bangsa yang berkualitas yang memiliki pengetahuan, pemahaman dan kesadaran serta sikap dan perilaku berwawasan kependudukan. Dan guru mampu mengintegrasikan isu kependudukan ke dalam pembelajaran sesuai dengan Kurikulum yang dipakai", demikian Edi Sofyan.(irs)


Penulis : Idris Chalik

Editor : Rofadhila Azda,S.Ikom.,M.A

Rilis : Selasa, 5 November 2024


Media Center Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu

prov.bengkulu@bkkbn.go.id / bengkulubkkbn@gmail.com

bengkulu.bkkbn.go.id / keluargabengkulu.id

Telp./Fax : 0736 2114

Whatsapp : 0852-7967-1596

Jalan Pembangunan no. 10, Jembatan Kecil, Singaran Pati, Kota Bengkulu, Bengkulu. 38824

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar