Gambar: Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu meraih penghargaan Bina Keluarga Balita Eliminasi Masalah Anak Stunting (BKB EMAS) tahun 2024 (Instagram : @bkkbnbengkulu). |
Tanda penghargaan tersebut diterima di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024 atas capaian dalam fasilitasi penyebarluasan SiBima Kelas BKB EMAS dengan kategori "Sangat Baik", Kata Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Zamhari, S.H., M.H kepada pewarta di Bengkulu, Rabu, 11/12.
Dia mengatakan, dikembangkannya "SiBima” dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di tingkat desa melalui kader dan perangkat desa agar dapat disebarluaskan kepada masyarakat," sebut Kepala BKKBN Zamhari.
![]() |
Foto: Piagam penghargaan Bina Keluarga Balita Eliminasi Masalah Anak Stunting (BKB EMAS) tahun 2024. |
Dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada para kader kesehatan tentang penggunaan aplikasi Si Bima (Sistem Informasi Basis Data Masyarakat). Aplikasi ini merupakan tools penting dalam pendataan dan pemantauan kesehatan masyarakat di tingkat desa. Melalui pelatihan, para kader akan dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan teknis yang diperlukan untuk mengoperasikan aplikasi tersebut secara efektif dan efisien.
Program SiBima tidak hanya berfokus pada aspek teknis penggunaan aplikasi, tetapi juga mencakup pembinaan menyeluruh tentang peran dan tanggung jawab kader kesehatan dalam melayani masyarakat. Para peserta akan mendapatkan pemahaman tentang pentingnya data yang akurat dalam perencanaan program kesehatan desa, serta bagaimana menggunakan aplikasi SiBima untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data.(irs)
Penulis : Idris Chalik
Editor : Rofadhila Azda, .S.Ikom, M.A
Rilis : Rabu,11 Desember 2024
Media Center Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu
prov.bengkulu@bkkbn.go.id / bengkulubkkbn@gmail.com
bengkulu.bkkbn.go.id / keluargabengkulu.id
Telp./Fax : 0736 2114
Whatsapp : 0852-7967-1596
Jalan Pembangunan no. 10, Jembatan Kecil, Singaran Pati, Kota Bengkulu, Bengkulu. 38824
Tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar