Rabu, 04 Desember 2024

BKKBN Bengkulu Seleksi Belasan Calon PPPK

Foto: BKKBN Bengkulu Seleksi Belasan Calon PPPK
Bengkulu,-Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu tahun ini kembali menyeleksi belasan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sebanyak 18 orang calon PPPK mengikuti tes seleksi pada Selasa, 3 Desember 2024 di Kantor UPT Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bengkulu.

Seleksi calon PPPK tersebut berdasarkan Pengumuman Nomor: 5335/KP.02/B2/2024 dan jumlah kebutuhan PPPK BKKBN adalah sebanyak 809 formasi. Untuk Provinsi Bengkulu sebanyak 20 orang, Tahap I sebanyak 28 orang, tahap II diikuti hanya dua orang," kata Sekretaris BKKBN Provinsi Bengkulu Nesianto, S.E., M.M kepada pewarta di Bengkulu, Selasa, 3/12.

Foto: BKKBN Bengkulu Seleksi Belasan Calon PPPK

Peserta tes sebanyak itu telah melalui tahap verifikasi berkas. Dan batas usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK. Dalam hal ini usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun, mengacu pada batas usia pensiun formasi jabatan," kata Nesianto.(irs)


Penulis : Idris Chalik

Editor : Rofadhila Azda, S.Ikom., M.A

Rilis : Rabu, 4 Desember 2024

 

Media Center Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu

prov.bengkulu@bkkbn.go.id / bengkulubkkbn@gmail.com

bengkulu.bkkbn.go.id / keluargabengkulu.id

Telp./Fax : 0736 2114

Whatsapp : 0852-7967-1596

Jalan Pembangunan no. 10, Jembatan Kecil, Singaran Pati, Kota Bengkulu, Bengkulu. 38824

Tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar