Halaman

Rabu, 18 Desember 2024

Mewujudkan Asta Cita IV, BKKBN Perkuat Sumber Daya Manusia

Foto: Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Zamhari, S.H., M.H., dan Orang Tua Asuh Anak Stunting pada penandatanganan komitmen delapan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Provinsi Bengkulu pada kegiatan Kick Off Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING) Provinsi Bengkulu, 18/12/2024.

Bengkulu,-Untuk mewujudkan visi bersama membangun bangsa maju “Menuju Indonesia Emas 2045", Kementerian Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) masih berfokus pada isu "Keluarga Berkualitas", hal itu sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam merevitalisasi peran keluarga guna mengatasi persoalan-persoalan yang menghambat pencapaian cita-cita pembangunan. 

Salah satu persoalan yang menjadi polemik dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia adalah masih tingginya angka stunting di Indonesia, yaitu 21,5 persen,dan angka prevalensi stunting Provinsi Bengkulu sebesar 20,2 persen (SKI-2023). Potret tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama," sebut Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Dr.Rosjonsyah melalui staf ahli bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Bengkulu M. Ichwan saat menyampaikan sambutan pada Kick Off Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (Genting) tingkat Provinsi Bengkulu, Rabu, 18/12.

Dikatakannya bahwa “penanganan masalah stunting merupakan salah satu strategi pemerintah dalam memperkuat sumber daya manusia (SDM) sebagai upaya mewujudkan Asta Cita ke IV, melalui gerakan bersama ini dapat menekan kasus stunting di Bumi Rafflesia yang menetapkan sasaran hingga pada angka 12,55 persen," ujar Ichwan.

Foto: Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Zamhari, S.H., M.H., pada penandatanganan komitmen delapan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Provinsi Bengkulu pada kegiatan Kick Off Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING) Provinsi Bengkulu, 18/12/2024.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Zamhari, S.H., M.H menambahkan bahwa kick off gerakan orang tua asuh cegah stunting merupakan sebuah langkah bersama dalam membangun dan meningkatkan kualitas SDM. Melalui berbagai aksi intervensi spesifik maupun sensitif dalam rangka akselerasi Asta Cita ke IV yaitu "Memperkuat pembangunan SDM, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, penguatan peran perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas," kata Kepala BKKBN Bengkulu.

Pada pencanangan Genting 2024 ini digelar beberapa aksi sosial, yaitu penandatanganan komitmen delapan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Provinsi Bengkulu, baik perorangan maupun lembaga. Seperti Ketua TPPS Kabupaten Bengkulu Utara, pimpinan BSI Cabang Bengkulu, pimpinan BTN Syariah Bengkulu,  Komandan Kodim 0407 Kota Bengkulu, Komandan Kodim Bengkulu Utara, Kepala OJK Bengkulu serta Lurah Sumber Jaya Kota Bengkulu. Selain itu dilaksanakan pemberian pil tambah darah bagi siswa puteri, sosialisasi pencegaham stunting kepada keluarga berisiko stunting, yang diantaranya ibu hamil, menyusui dan remaja. Dan diharapkan melalui berbagai aksi nyata tersebut mampu meningkatkan pengetahuan keluarga dalam membangun kualitas keluarga menuju bangsa yang mandiri. (irs)


Penulis : Idris Chalik

Editor : Rofadhila Azda, S.Ikom., M.A

Rilis : Rabu, 18 Desember 2024


Media Center Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu

prov.bengkulu@bkkbn.go.id / bengkulubkkbn@gmail.com

bengkulu.bkkbn.go.id / keluargabengkulu.id

Telp./Fax : 0736 2114

Whatsapp : 0852-7967-1596

Jalan Pembangunan no. 10, Jembatan Kecil, Singaran Pati, Kota Bengkulu, Bengkulu. 38824

Tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar