Bengkulu,- Pada 2025 mendatang, Pemerintah Kota Bengkulu memprogramkan pembentukan sekolah lansia di sejumlah kelurahan, yang mencapai 67 kelurahan. Hal itu mengingat populasi lansia yang kian meningkat atas berhasilnya bidang kesehatan meningkatkan usia harapan hidup.
“Pembentukan di setiap kelurahan upaya memaksimalkan pemberdayaan lansia, saat ini populasi lansia di tanah air mencapai 55 juta jiwa," kata Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Dr. Eko Agusrianto, M.Si saat melepas puluhan peserta sekolah lansia di Kota Bengkulu, Senin,2/12.
"Kita serius akan memprogramkan pembentukan sekolah lansia di setiap kelurahan di Kota Bengkulu. Sekolah tersebut sebagai wadah penyiapan lansia agar tetap berkontribusi dalam masyarakat".
Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu menambahkan, “pengembangan sekolah lansia dalam rangka membangun ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas lansia agar tetap produktif dan berdaya guna bagi keluarga dan masyarakat," demikian Zamhari. (irs)
Penulis : Idris Chalik
Editor : Rofadhila Azda, S.Ikom., M.A
Rilis : Senin, 02 Desember 2024
Media Center Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu
prov.bengkulu@bkkbn.go.id / bengkulubkkbn@gmail.com
bengkulu.bkkbn.go.id / keluargabengkulu.id
Telp./Fax : 0736 2114
Whatsapp : 0852-7967-1596
Jalan Pembangunan no. 10, Jembatan Kecil, Singaran Pati, Kota Bengkulu, Bengkulu. 38824
Tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar