"Orang tua asuh yang merupakan mitra strategis dalam mengatasi stunting di Bengkulu diantaranya terdapat Komandan Korem 041 Gamas, Kepala Bapperida Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, General Manager PT Angkasa Pura II Bengkulu, General Manager PT Pelindo Bengkulu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu, Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Bengkulu, Pimpinan Bank Mandiri Cabang Bengkulu, Pimpinan Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara Syariah Cabang Bengkulu, Bank Syariah Indonesia Cabang Bengkulu, Bank Muamalat Cabang Bengkulu".
Demikian itu disebutkan Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu Zamhari, S.H., M.H saat melaunching Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (Genting) bersama sejumlah mitra strategis di Ruang Balatbang BKKBN Bengkulu, Kamis, 5/12.
Dikatakan Zamhari, launching genting secara nasional untuk mendukung satu juta Anak Indonesia menuju masa depan yang lebih sehat dan cerah melalui aksi nyata intervensi keluarga berisiko stunting. Di Bengkulu, akan berkalaborasi bersama mitra strategis untuk menyasar sembilan ribu lebih keluarga," ujarnya. (irs)
Penulis : Idris Chalik
Editor : Rofadhila Azda, S.Ikom., M.A
Rilis : Kamis, 5 Desember 2024
Media Center Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu
prov.bengkulu@bkkbn.go.id / bengkulubkkbn@gmail.com
bengkulu.bkkbn.go.id / keluargabengkulu.id
Telp./Fax : 0736 2114
Whatsapp : 0852-7967-1596
Jalan Pembangunan no. 10, Jembatan Kecil, Singaran Pati, Kota Bengkulu, Bengkulu. 38824
Tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar