Sertifikat Elsimil langsung diserahkan Ketua TPPS Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, S.E., M.A.P., yang didampingi Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Zamhari, SH., MH dan Kepala DPPKB Kabupaten Bengkulu Utara Nova Hendriani, SKM., MM. Elsimil kepada calon pengantin Triwanti Putri Utami, S. Pd dan Muhamad Ananda Saputra, S. Ak di Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Kota Argamakmur, Bengkulu Utara, Sabtu, 11/1/25.
Kepada pewarta Ketua TPPS Bengkulu Utara Arie menyampaikan bahwa pentingnya elsimil bagi catin dalam rangka deteksi dini pencegahan stunting. Hal itu dalam rangka akselerasi progam pemerintah untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Zamhari, SH., MH menyebutkan Elsimil adalah aplikasi yang dibangun untuk mendeteksi faktor resiko stunting dari calon pengantin (catin).
Pasangan yang akan menikah diharuskan memiliki Sertifikat Elektronik Siap Nikah Siap Hamil (Elsimil) yang menjadi inovasi BKKBN untuk menekan angka stunting yang ditujukan kepada calon pengantin.
Sertifikat Elsimil bisa didapatkan setelah calon pengantin mendapatkan pendampingan dari Tim Pendamping Keluarga (TPK).(irs)
Penulis : Idris Chalik
Editor : Rofadhila Azda, S. Ikom., M. A
Rilis : Sabtu, 11 Januari 2025
Media Center Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu
prov.bengkulu@bkkbn.go.id / bengkulubkkbn@gmail.com
bengkulu.bkkbn.go.id / keluargabengkulu.id
Telp./Fax : 0736 2114
Whatsapp : 0852-7967-1596
Jalan Pembangunan no. 10, Jembatan Kecil, Singaran Pati, Kota Bengkulu, Bengkulu. 38824
Tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar